Liputan6.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut ada lima bakal pasangan calon jalur perseorangan di kota dan kabupaten yang memenuhi syarat penyerahan bukti dukungan minimal dalam Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam merinci lima pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat minimal bukti dukungan dan berpeluang jadi peserta Pilkada Serentak 2024 di Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Probolinggo dan Kota Malang.
Advertisement
“Itu yang diterima, memenuhi syarat minimal bukti dukungan. Tinggal tahap selanjutnya, verifikasi administrasi,” kata Umam di Malang, Kamis, 16 Mei 2024.
Selain yang lolos, ada juga bakal paslon yang tak memenuhi syarat dukungan sehingga gagal sebagai peserta pilkada. Mereka yang tak memenuhi syarat itu dua paslon di Kota Surabaya dan masing-masing satu paslon di Kota Malang, Bondowoso dan Kota Kediri.
Mereka ada yang gagal sejak awal penyerahan bukti dokumen dukungan sehingga berkasnya dikembalikan. Ada pula yang tak memenuhi syarat karena gagal di tahap pengiriman bukti dukungan lewat Sistem Informarmasi Pencalonan (Silon) KPU.
Dengan begitu, dari 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur yang menggelar Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan wali kota dan bupati sepi peserta dari jalur perseorangan. Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Timur, pun tidak ada pendaftar calon perseorangan.
“Secara faktual saya tak paham apa penyebabnya. Bahkan Pilgub Jawa Timur pun tidak ada upaya sama sekali, sejak buka pendaftaran jalur perseorangan tak ada satu pun yang konsultasi,” ujar Umam.
Alasan Sepi Pendaftar
Choirul Umam tak memungkiri ada kritikan waktu yang mepet untuk pendafaran peserta pilkada jalur perseorangan. Namun itu bukan jadi alasan utama, sebab orang pasti paham mekanisme pencalonan itu bisa lewat partai politik maupun perseorangan.
“Ini sudah diketahui banyak orang. Artinya, sejak jauh-jauh hari mereka tahu akan ada potensi dibukanya calon perseorangan dan dia paham ada syarat yang harus diserahkan,” ujar dia.
Menurut dia, salah satu faktor sepinya pendaftar jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 ini adalah syarat semakin ketat. Misalnya, dalam Formulir Model B Dukungan KWK Perseorangan, harus ada kesesuaian antara KTP, bukti dukungan dan tanda tangan.
“Sekarang kan tanda tangan dukungan jadi indikator penelitian. Nomor telepon pendukung juga harus dicantumkan,” ujar dia.
Bila sebelumnya mekanisme verifikasi menggunakan metode sampling, maka dalam Pilkada Serentak 2024 ini menggunakan metode sensus langsung. Bila petugas tak bisa menemui pendukung di rumahnya, maka akan ditelepon langsung maupun panggilan video.
“Pilkada tahun 2020 lalu saat masa Covid-19, formulir syarat dukungannya agak lebih lunak, kalau sekarang lebih ketat. Itu bisa jadi satu faktornya (sepi pendaftar). Tapi semua ya bergantung kesiapan calon itu sendiri,” urai dia.
Advertisement