Liputan6.com, Malang - Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Pusat Yanti Airlangga Hartarto mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Malang Kota dalam menangani kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).
Yanti Airlangga menyebut penanganan kasus penganiayaan anak tersebut sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti.
Advertisement
"Tindak kekerasan itu justru dilakukan oleh orang dekat korban yang seharusnya berkewajiban menjaga dan melindunginya," katanya.
Ditambahkan bahwa IIPG sangat peduli pada kasus itu dan memastikan penegak hukum memproses hingga tuntas agar ada efek jera,.
"Kami juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing," kata istri Menko Bidang Perekonomian ini.
IIPG Pusat adalah sebuah wadah yang beranggotakan istri para pengurus DPP atau DPD Partai Golkar.
"Tugas kita di IIPG adalah lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan sejumlah kegiatan sosial," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Bidang Hukum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Prof Henry Indraguna langsung ke lokasi untuk memberi advokasi. Ia segera beraudiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kajari Rudy H. Manurung dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota, Rosihan Juhriah Rangkuti.
"Pesan Ibu Yanti Airlangga sangat jelas dan tegas bahwa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," kata Henry.
Data yang didapat akan dilaporkan kepada Ketua Umum IIPG, Ketua Umum Partai Golkar untuk langkah berikutnya terkait peran yang bisa dilakukan Kementerian, DPR RI tentang legislasi.
"Mengkaji juga kemungkinan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter," tambahnya.
Penanganan Kasus
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menuturkan, perkara kasus penganiayaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.
"Saat ini, berkas perkara masih tahap P-19 dan kami akan segera melengkapi. Semoga bisa segera P-21," katanya.
Menurut Kompol Danang ada ada beberapa alasan dari tersangka, kenapa melakukan perbuatan seperti itu. Namun, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan.
Anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh korban yang berinisial IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Advertisement