KPUD Garut Lantik 210 PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Kami KPU berharap kawan-kawan PPK segera menyesuaikan diri, membaca setiap peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, keputusan KPU.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Mei 2024, 00:00 WIB
KPUD Garut, Jawa Barat, melantik 210 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru terpilih, yang akan bertugas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serantak 2024. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Jawa Barat, melantik 210 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru terpilih, yang akan bertugas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

“Dari 1.198 yang waktu itu mengikuti CAT dan sekarang tersisa yang dilantik sebanyak 210 orang,” ujar Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, di sela-sela pelantikan PPK, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, seluruh anggota Ad-Hoc petugas PPK yang terpilih, merupakan hasil seleksi mulai dari administrasi, tes tertulis melalui Computer Assisted Test(CAT), hingga fit and proper.

“Mereka akan bekerja selama 8 bulan ke depan, atau tepatnya hingga bulan Januari 2025 nanti,” ujar dia.

Untuk melaksanakan tugas berat itu, mereka segera mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek), setelah rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) usai, bersamaan dengan peluncuran maskot serta jingle Pilkada Garut 2024.

“Kami KPU berharap kawan-kawan PPK segera menyesuaikan diri, membaca setiap peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, keputusan KPU,” kata dia.

Dengan upaya itu, seluruh PPK yang terpilih bisa segera  melaksanakan tugas dan wewenang, berpedoman terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk menyukseskan Pilkada Garut 2024.

“Diharapkan di PKPU 8 Tahun 2022 tentang badan adhoc di situ muncul kaitan dengan tugas fungsi dan wewenang badan adhoc khususnya PPK dan PPS,” ujar Dian menegaskan.

 


Ingatkan Godaan Pilkada

Ketua KPUD Garut, Dian Hasanudin, di sela-sela pelantikan PPK untuk Pilkada Garut 2024, Kamis (16/5/2024). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dian berharap, seluruh proses tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 Garut, berjalan lancar dan aman, berpedoman pada kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, seminta seluruh petugas PPK Garut yang dilantik, segera menyesuaikan diri dan memahami peraturan terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jadi memahami bukan hanya membaca bukan hanya menghafal, kalau menghafal saya yakin yang hadir di sini kemarin saat tes wawancara pasti sudah menghafal semua,” ujar dia mengingatkan.

Saat ini ada sekitar 3.135 PPK berhasil dilantik yang tersebar di 627 kecamatan di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan pilkada Jawa Barat 2024.

Tidak hanya itu, Aneu yang 12 tahun lalu sempat mencicipi sebagai petugas PPK itu, mengingatkan tugas berat menanti mereka termasuk hadirnya cobaan dan godaan yang akan dihadapi oleh para panitia PPK dalam menyukseskan pilkada serentak 2024.

“Jadi godaan cobaan itu bukan hanya datang kepada bapak-bapak KPU kabupaten/kota, bukan datang hanya kepada KPU provinsi, tapi mungkin esok lusa datang pada ibu dan bapak (yang hari ini dilantik), awali dengan niat baik,” ujar dia meminta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya