Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Kemenag juga mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia untuk tidak merokok di sembarang tempat, apalagi di area masjid. Selain itu, jemaah juga dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Mei 2024, 16:22 WIB
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda menyampaikan bahwa jemaah haji dilarang membentangkan spanduk atau bendera selama di Tanah Suci. (Foto: Humas Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian seluruh jemaah haji, termasuk dari Indonesia saat berada di kawasan Masjid Nabawi, Madinah maupun Masjidil Haram, Makkah. Jemaah haji dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di Tanah Suci, jemaah haji harus mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” tutur Widi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (17/5/2024).

Selain soal membentangkan spanduk di lingkungan Masjid Nabawi, jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat-tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat.

“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” katanya.

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” ungkapnya.

“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” sambung Widi.

 


Jemaah Haji Harus Perhatikan Ini Ketika Keluar Hotel

Potret jemaah haji Indonesia saling bergandengan saat menuju ke Masjid Nabawi, Madinah atau pulang ke hotel. Mereka saling menjaga, terutama kepada jemaah lansia. (FOTO: MCH PPIH ARAB SAUDI 2023)

Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup.

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ujarnya.

Pemerintah pun kembali mengingatkan jemaah haji, jika ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan sejumlah hal, seperti mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.

“Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” Widi menandaskan

 


34 Ribu Jemaah Sudah Tiba di Madinah

Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Operasional pemberangkatan jemaah haji 1445 H/2024 M sendiri sudah memasuki hari keenam. Hingga saat ini, sudah 34 ribu lebih jemaah telah tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka terbagi dalam 87 kelompok terbang.

Adapun hari ini, terdapat 18 kelompok terbang (kloter) dengan 6.931 jemaah yang diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 kloter
  2. Embarkasi Lombok, NTB (LOP) sebanyak 393 jemaah/1 kloter
  3. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 720 jemaah/2 kloter
  4. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter
  5. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter
  6. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter
  7. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter
  8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 kloter
  9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/ 1 kloter
  10. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter
  11. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 kloter, dan
  12. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/ 2 kloter.
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya