Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," kata Awiek, saat rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung DPR/MPR, Kamis 16 Mei 2024.
Advertisement
Awiek menyampaikan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.
Selanjutnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno apakah hasil Panja diterima atau tidak.
"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.
"Terima," jawab anggota.
Kemudian, dalam pandangan mini Fraksi PDIP menyatakan setuju atas RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan membacakan pandangan fraksinya dan menyatakan setuju.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 ttg kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra dalam rapat Baleg.
Putra kemudian membacakan lima catatan terkait RUU tersebut. Di antaranya terkait efisiensi dan antisipasi beban anggaran negara dan juga ada syarat khusus menjadi Menteri.
Selain PDIP, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf juga menyampaikan pandangan mini fraksi PKS. Ia menyatakan pihaknya menyetujui namun disertai catatan.
Berikut sederet fakta terkait Baleg DPR RI yang menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU Inisiatif DPR dihimpun Liputan6.com:
1. Ada Tiga Perubahan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rancangan Revisi Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan itu disepakati dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," kata Awiek, saat rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung DPR/MPR, Kamis 16 Mei 2024.
Awiek menyampaikan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.
Selanjutnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno apakah hasil Panja diterima atau tidak.
"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.
"Terima," jawab anggota.
Adapun materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 10 dihapus;
2. Perubahan Pasal 15; dan
3. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Advertisement
2. Fraksi PDIP Setujui RUU Kementerian Negara, Tapi Berikan Lima Catatan
Pandangan mini Fraksi PDIP menyatakan setuju atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan membcakan pandangan fraksinya dan menyatakan setuju.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 ttg kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra dalam rapat Baleg, Kamis 16 Mei 2024.
Putra kemudian membacakan lima catatan terkait RUU tersebut. Di antaranya terkait efisiensi dan antisipasi beban anggaran negara dan juga ada syarat khusus menjadi Menteri.
Berikut sikap PDIP terkait RUU Kementerian Negara:
Pertama, fraksi PDIP memandang dalam penyelanggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government.
Kedua, fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Ketiga, fraksi PDIP memandang perlu pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif. Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Keempat, fraksi pdip berpendapat dalam penambahan kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan kejuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Kelima, fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sbg kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi.
3. PKS Juga Beri Catatan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menyampaikan pandangan mini fraksi PKS. Ia menyatakan pihaknya menyetujui namun disertai catatan. Salah satunya, PKS mengusulkan perubahan redaksional dalam Pasal 15 ditambahkan kata efisiensi.
Adapun Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
"Dalam draf yang kita terima ini diusulkan dalam pembahasan Baleg, berubah berbunyi: Pasal 15 'jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-14 ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," kata Muzzammil.
"Maka Fraksi PKS, usulkan pada draf ini untuk menambahkan tidak hanya efektifitas, tetapi juga efisiensi," sambungnya.
Menurut Muzzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan kewenangan presiden. Menurutnya, presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi Kementerian sesuai kebutuhannya.
"Berdasarkan catatan di atas, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," pungkasnya.
Advertisement