Solusi Pemerintah Biar Tak Ada Lagi Puluhan Ribu Kontainer Nyangkut di Pelabuhan

Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait barang impor. Kini, berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permendag 36/2023 dan Permendag 7/2024.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Mei 2024, 20:10 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait barang impor. Kini, berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi dari Permendag 36/2023 dan Permendag 7/2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai landasan regulasi untuk memudahkan masuknya barang yang tersendat di pelabuhan. Tercatat, ada lebih dari 26 ribu kontainer yang tertahan karena membutuhkan perizinan impor atau persetujuan teknis.

"Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Airlangga mengatakan, aturan baru tadi menetapkan penyesuaian terhadap 7 kelompok barang yang terkena pengetatan impor di Permendag 36/2023 dan Permendag 7/2024. Diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas dan katup.

Bagi 4 komoditas barang yang sebelumnya terkena pengetatan dengan perlunya menyertakan dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor, dikembalikan cukup dengan laporan surveyor.

Komoditas tersebut mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga tas maupun katup.

"Ini dilakukan relaksasi perizinan impor. Artinya komoditas yang di dalam Permendag tersebut diperketat (perlu PI dan LS), dikembalikan ke aturan sesuai dengan Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei atau LS (tanpa PI)," terangnya.

 


Tak Perlu Persetujuan Teknis

Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, 3 komoditas lainnya, seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori turut mendapat penyesuaian dengan diperbolehkan masuk tanpa perlu menyertakan pertek. Sebelumnya, kategori barang ini baru boleh di impor setelah mengantongi persetujuan teknis.

"Nah komoditas yang di permendag 36 diperketat dengan persyaratan pertek (persetujuan teknis) dikembalikan itu ke Permendag 25 menjadi tanpa pertek," ucapnya.

"Dengan ditetapkannya Permendag 8/2024 ini sebagai perubahan Permendag 36/2023 atau (Permendag) 7/2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama," sambung Menko Airlangga.


26.000 Kontainer Barang Nyangkut di Pelabuhan RI, Kok Bisa?

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ada lebih dari 26.000 kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Sebagai solusinya, pemerintah kembali melakukan revisi atas aturan impor.

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang yang tertahan tadi.

"Rapat internal di istana bapak presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap permendag 36 tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan (permendag) 7/2024 per 10 Maret yang intinya adalah melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan izin melalui pertek dan terdapat kendala dalam perizinan impor," jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).Dia menjelaskan ada lebih dari 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Paling banyak tercatat ada di pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sampai saat ini kita melihat bahwa ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan ada 17.304 di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Tanjung Perak," kata dia.

 


Paling Banyak Besi Baja

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Kenaikan harga komoditas global di tengah perang Rusia-Ukraina tetap menjadi pendorong utama terjadinya surplus yang besar karena mendorong kinerja ekspor Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Barang-barang yang tertahan ini terdiri dari berbagai komoditi. Paling banyak berupa besi baja, tekstil dan produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan komoditas lainnya. Barang tersebut, kata Airlangga, memerlukan perizinan impor atau persetujuan teknis.

"Nah untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan atau arahan presiden untuk merevisi Permendag yang telah disetujui tadi siang dan juga akan dilanjutkan dengan keputusan Menteri Keuangan terkait dengan barang yang terkena lartas impor," ucapnya.

"Nah per sore ini telah diterbitkan dan telah diundangkan Permendag baru nomor 8 tahun 2024," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya