Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.
Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.
Advertisement
Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024. Hal ini seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
"Perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024," ujaar Dwi Astuti.
Kemudian, usai melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.
"Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang," jelas Dwi Astuti.
Lantas, bagaimana cara pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah?
Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dihimpun Liputan6.com dari laman indonesiabaik.id, Jumat (17/5/2024):
Cara Pertama
Cara pertama yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 16 digit NIK,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Advertisement
Cara Kedua
Cara kedua yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,
2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,
5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
Cara Ketiga
Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 15 digit NPWP,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Klik ikon baris tiga,
7. Masuk menu profil dan pilih data profil,
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,
10. Klik ubah profil,
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Advertisement