Liputan6.com, Pekanbaru - Direktur Badan Usaha Milik Desa Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, Jalunis alias Alun, diduga menjual buah sawit milik kebun pemerintah Kabupaten Kuansing. Pengelolaan ilegal ini membuatnya memiliki sejumlah kendaraan dan benda berharga lainnya.
Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Alun memanen dan menjual sawit tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Lahan daerah itu luasnya mencapai 500 hektare.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, tersangka korupsi jualan sawit itu sudah dijebloskan ke penjara. Terhitung 20 hari ke depan mulai 17 Mei, Alun menjadi penghuni baru di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Sebelum penetapan tersangka, dia dipanggil dulu sebagai saksi," kata Bambang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Iman Hilman.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim jaksa. Alun diduga terbukti mengambil keuntungan dari lahan pemerintah sehingga dikeluarkan surat penetapan tersangka Nomor : Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Bambang menyatakan, penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Jaksa secara subjektif khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti melakukan tindak pidana lagi.
"Adapun secara objektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Bambang.
Bambang menerangkan, tersangka sebagai salah satu tokoh masyarakat menjual sawit di lahan daerah sejak tahun 2020 hingga 2023. Hasilnya digunakan membeli mobil dan properti lainnya.
"Adapun keuntungan secara materi Rp593.584,200, berdasarkan perhitungan sementara penyidik," kata Bambang.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.