Liputan6.com, Pekanbaru - Pengusutan kasus korupsi terus dilakukan kejaksaan di Riau. Setelah Kejati Riau dan Kejari Siak, kini giliran Kejari Dumai membui eks Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi setempat, MFZ.
Dia menjadi tersangka korupsi bandwidth bersama Direktur Utama PT Mayatama Solusindo, SHL. Keduanya langsung dijebloskan ke penjara untuk mempermudah penyidikan.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Dumai Abu Nawas menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tersangka MFZ diduga menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Kominfo Dumai pada tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar.
Selama mengusut kasus korupsi jaringan internet ini, jaksa telah meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan tersangka, menyita surat ataupun dokumen terkait. Jaksa juga mengantongi perhitungan kerugian keuangan negara
Sebelum ditahan, kedua tersangka diminta keterangan sekitar 4 jam. Selama pemeriksaan, tersangka MFZ menolak didampingi penasehat hukum.
Abu Nawas menyatakan penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing atau penelusuran aset dan penyitaan-penyitaan.
"Atas permufakatan dua tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp305.256.335," kata Abu Nawas.