Polisi Gerebek Rumah di Citeureup Bogor, Ternyata Home Industry Narkoba Jenis Pil PCC

Polisi mengungkap sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol). Sejumlah bahan baku narkotika dan jutaan pil PCC disita sebagai barang bukti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mei 2024, 09:30 WIB
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba di Kampung Tajur, RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor, Rabu (15/5/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol). Sejumlah bahan baku narkotika dan jutaan pil PCC disita sebagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kampung Tajur, RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor, Rabu (15/5/2024). Pengungkpan kasus ini merupakan hasil dari penangkapan satu orang kurir yang berhasil ditangkap.

"Tim Opsnal Subdit 3 langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Malvino menjelaskan pihak kepolisian awalnya menelusuri informasi dari masyarakat terkait adanya kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkotika jenis pil PCC ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi Km.39, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Kepolisian berhasil mengidentifikasi mobil yang digunakan oleh seorang kurir. Dari di situ kemudian dibuntuti. Belakangan diketahui mobil dikemudikan oleh MH (43).

"MH mengirim barang berupa narkotika jenis PCC dari home industry ke ekspedisi untuk selanjutnya diedarkan," ujar Malvino.

Polisi kemudian menginterogasi MH. Hasilnya didapat informasi bahwa pembuatan barang tersebut dilakukan di sebuah rumah di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat.

"Langsung menuju ke alamat yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," ujar dia.


Lebih dari Satu Juta Pil PCC Disita

Pil PCC. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo).

Dari penggerebakan itu pihaknya menemukan barang bukti lebih dari 1 juta narkotika jenis pil PCC.

"Disita di mobil 15 bungkus masing-masing berisi 1.000 butir, total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir, total 1.200.000 butir," ujar Malvino.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MH beserta bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Infografis Pil PCC di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya