Liputan6.com, Jakarta Aktor senior Epy Kusnandar atau yang dikenal dengan nama Kang Mus dan aktor Yogi Gamblez telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, peluang Epy Kusnandar untuk direhabilitasi terbuka lebar. Hal itu karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya barang barang bukti saat penangkapan.
Advertisement
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, pihaknya akan mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta rekomendasi terhadap Epy Kusnandar untuk rehabilitasi.
"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," kata Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (18/5/2024).
Syahduddi mengatakan, penyidik telah memeriksa Epy Kusnandar. Kepada polisi, Epy mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja dan hasil tes urine menunjukkan positif.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti ganja atau narkoba lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik memutuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi, keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi ke BNN. Kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap dia.
Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamlez
Sebelumnya, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Apartemen Kalibata City, Jaksel pada 9 Mei 2024
Kasus ini terbongkar usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Palmerah Jakbar.
Hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Apartemen Kalibata City.
"Penyidik amankan 1 orang atas nama YG. Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen milik YG," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, penyidik juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 4,18 gram berada dalam botol kaca yang disimpan di dalam kulkas.
Selain itu, satunya plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam rokok warna biru putih.
Hasil pemeriksaan, Yogi Gamblez mengakui ganja didapat dari seseorang bernama JJ yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Dia membeli seharga Rp250.000 Di mana berdasarkan pengakuan YG ini, Rp250.000 belanja yang diperoleh dari JJ ini, itu bisa menghasilkan 10 linting. Kemudian dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, konsumsi sendiri," ucap dua
Syahduddi mengatakan, berhubung si Yogi Gamblez berteman dengan Epy Kusnandar, maka Epy Kusnandar beberapa kali meminta atau menanyakan ganja kepada Yogi Gamblez.
"Berdasarkan pengakuan YG sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK. Dan 1 hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen. EK sendiri tidak langsung menghabiskan satu langsung ganja tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting disimpan dalam toples kosong," ujar dia.
Atas hal tersebut, penyidik kemudian mengamankan Epy Kusnandar. Berdasarkan hasil tes urine kedua orang dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Advertisement
Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon
Epy Kusnandar mengonsumsi satu linting ganja, yang diperoleh dari Yogi Gamblez alias YG, yang juga terjerat kasus narkoba. Epy Kusnandar mengonsumsi barang haram itu di atas pohon.
"EK membenarkan keterangan YG bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, saat EK akan merokok, menemukan 1 linting ganja berada di dalam bungkus rokok miliknya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
"Selanjutnya 1 linting ganja itu saudara EK konsumsi pada keesokan harinya tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen," sambung Syahduddi.
Syahuddi mengatakan, 1 linting ganja itu tak langsung dihabiskan Epy Kusnandar. Satu linting ganja sisa pakai tersebut ia simpan di dalam toples kosong dan sempat lupa tentang keberadaannya.
"Saudara EK baru menemukan 1 linting sisa pakai itu sekitar 2 minggu lalu. Kemudian 1 linting sisa pakai tersebut EK konsumsi kembali seorang diri di atas pohon yang berada di taman belakang apartemen," jelasnya.
Menurut Syahduddi, yang bersangkutan merasa di atas pohon merupakan tempat aman. Apalagi, ini kali pertama Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba.
"Yang bersangkutan baru sekali konsumsi ganja. Ya mungkin ada juga rasa waswas, ketakutan. Jadi berupaya cari tempat yang aman, di belakang apartemen," tutur Syahduddi.
Atas perbuatannya, kedua artis itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Yogi Gamblez dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Sementara untuk Epy Kusnandar alias Kang Mus dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.