Kasus Narkoba Epy Kusnandar akan Diselesaikan secara Restorative Justice

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mei 2024, 12:45 WIB
Epy Kusnandar (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada rekonsiliasi dan retorasi hubungan yang rusak akibat Tindakan kriminal. Atau dengan kata lain, keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.

"Jadi, proses terhadap saudara EK ini bagian daripada proses tindak pidana. Namun melalui keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana diatur oleh ketentuan," ujar Syahduddi dalam keterangannya dikutip Sabtu (18/5/2024).

Syahduddi mengatakan, Epy Kusnandar saat ini sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91.

"Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit. Dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat, maka saat ini untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," jelas Syahduddi.

Dalam kasus ini, Epy Kusnandar atas nama EK dikenakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat 1 Junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 


Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamlez

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap polisi terkait penggunaan narkoba jenis ganja. (Sumber: www.Kapanlagi.com)

Sebelumnya, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan di Apartemen Kalibata City, Jaksel pada 9 Mei 2024

Kasus ini terbongkar usai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Palmerah Jakbar. Hasil penelusuran didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Apartemen Kalibata City.

"Penyidik amankan 1 orang atas nama YG. Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen milik YG," ujar Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, penyidik juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 4,18 gram berada dalam botol kaca yang disimpan di dalam kulkas.

Selain itu, satunya plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam rokok warna biru putih.

Hasil pemeriksaan, Yogi Gamblez mengakui ganja didapat dari seseorang bernama JJ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

"Dia membeli seharga Rp250.000 Di mana berdasarkan pengakuan YG ini, Rp250.000 belanja yang diperoleh dari JJ ini, itu bisa menghasilkan 10 linting. Kemudian dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, konsumsi sendiri," ucap dua

Syahduddi mengatakan, berhubung si Yogi Gamblez berteman dengan Epy Kusnandar, maka Epy Kusnandar beberapa kali meminta atau menanyakan ganja kepada Yogi Gamblez.

"Berdasarkan pengakuan YG sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK. Dan 1 hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen. EK sendiri tidak langsung menghabiskan satu langsung ganda tersebut. Melainkan ketika sisa setengah linting disimpan dalam toples kosong," ujar dia.

Atas hal tersebut, penyidik kemudian mengamankan Epy Kusnandar. Berdasarkan hasil tes urine kedua orang dinyatakan positif narkoba jenis ganja. Mereka kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.


Epy Kusnandar akan Direhabilitasi

Epy Kusnandar (Deki Prayoga/bintang.com)

Aktor senior Epy Kusnandar atau yang dikenal dengan nama Kang Mus dan aktor Yogi Gamblez telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus ini, peluang Epy Kusnandar untuk direhabilitasi terbuka lebar. Hal itu karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya barang barang bukti saat penangkapan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, pihaknya akan mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta rekomendasi terhadap Epy Kusnandar untuk rehabilitasi.

"Mengapa kita lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," kata Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu (18/5/2024).

Syahduddi mengatakan, penyidik telah memeriksa Epy Kusnandar. Kepada polisi, Epy mengaku baru pertama kali mengonsumsi ganja dan hasil tes urine menunjukkan positif.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti ganja atau narkoba lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka penyidik memutuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Jadi, keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi ke BNN. Kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," ucap dia.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya