Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Golkar DPR RI sepakat dengan Baleg dan DPR RI untuk menghapus batas atau jumlah kementerian negara di Kabinet. Hal itu sebagaimana pembahasan dalam Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara.
"Karena itu saya sepakat bahwa yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur atau tidak didefinitifkan berapa jumlahnya,” kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo, dalam keteranganya, Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
Menurut Firman, Langkah itu agar memberikan kebebasan presiden terpilih sebagai pemegang hak Konstitusi dan prerogatif sesuai ketentuan undang-undang.
“Perihal tersebut agar tidak mendegradasi hak konstitusi dan hak prerogratif presiden terpilih agar supaya bisa lebih leluasa merumuskan dan menyusun berapa menteri kabinet yang ideal untuk menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Firman pun merasa apabila itu dilakukan, akan membuat roda pemerintahan lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan. Karena, itu menjadi dasar presiden untuk memulai menyusun berapa jumlah menteri kabinet.
"Nah, bisa jadi malah bisa lebih bahkan bisa kurang dari 34 menteri kabinet. Saya meyakini Presiden Prabowo bersama koalisi parpolnya pasti sudah mulai merumuskan dan menyusun berapa yang ideal kabinet dalam pemerintahan 5 tahun kedepan,” kata dia.
Segera Disahkan
Oleh karena itu, Firman mendesak agar RUU Kementerian ini segera diundangkan. Termasuk, dia pun mengklaim jika penambahan kementerian dilakukan bukan karena pendekatan politik praktis.
“Kalau kemungkinan bertambah bukan karena pendekatan politik praktis. Tetapi karena kebutuhan untuk menghadapi tantangan global. Kalau UU ini sudah ada akan lebih mudah bagi Presiden terpilih untuk menentukan berapa jumlahnya kabinetnya," tegas anggota Komisi IV DPR ini.
"Saya minta kepada Baleg dan pemerintah kalau tidak ada hal-hal yang sifatnya itu tidak penting agar segera diputuskan," tambahnya.
Advertisement
Pembahasan di DPR
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.
Nantinya, jumlah menteri akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
"Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuman menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, tak ada jumlah kementerian yang diatur memberikan keleluasaan presiden untuk menambah atau mengurangi porsi kementerian.
"Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah jadi boleh tetap, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut," paparnya.
Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas.
"Tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," jelas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com