Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Epy Kusnandar dan Yogi diketahui ditangkap di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan karena kasus narkoba jenis ganja.
Dalam giat rilis yang digelar pada Jumat, 17 Mei 2024, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya mengarahkan Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi atas pertimbangan peran yang bersangkutan dalam kasus narkoba tersebut. Oleh karena itu, pihak penyidik mengarahkan Epy menjalani asesmen.
Advertisement
"Dari hasil penyidikan hasil pemeriksaan EK baru pertama konsumsi ganja, yang dikonsumsi satu linting, barang bukti tidak ada ditemukan selain sama YG, EK tidak memiliki barang bukti," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Po Ml Syahduddi.
"Kita sepakat putuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap EK kita lakukan rehabilitasi," tambah M Syahduddi.
Alasan hanya Epy yang diarahkan jalani rehabilitasi
Lebih lanjut, Syahduddi menjelaskan alasan hanya Epy yang diarahkan jalani rehabilitasi. Polisi tidak mendapati barang bukti pada suami Karina Ranau tersebut.
"Hanya EK saja (rehab). YG, karena dia memegang barang bukti seberat 12,34 gram ganja maka YBS kita proses dan kita kenakan dengan pasal 111," jelasnya.
Advertisement
Sudah 2 hari ini Epy menjalani rehabilitasi
Terhitung sudah 2 hari ini Epy menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta. Selain itu, Epy juga dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam giat rilis yang digelar.
"Ini kan udah masuk proses rehab, dengan yang bersangkutan dirawat di RSKO, masuk proses rehab," ucap Syahduddi.
Pasal yang dipersangkakan untuk Tersangka Yogi
Untuk Tersangka Yogi Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara untuk tersangka Epy disangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Gunaan Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Advertisement