Penanganan Pencabulan Anak Tiri di Cirebon Mendapat Kawalan IIPG

Prof Dr Henry Indraguna meminta agar pelaku segera menyerahkan diri sehingga bisa dikonfirmasi duduk persoalan kasusnya.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 19 Mei 2024, 10:33 WIB
Prof Dr Henry Indraguna mendiskusikan kasus pencabulan anak di Cirebon. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Liputan6.com, Cirebon - Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG), Yanti Airlangga Hartarto meminta agar penanganan kasus pencabulan anak tiri di Cirebon mendapat pengawalan secara intens. Merespon hal ini, Ketua Bidang Hukum IIPG Prof Dr Henry Indraguna langsung menggelar audiensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim.

Kedatangannya adalah untuk mendengar langsung perkembangan penanganan kasus terhadap NSA yang diduga mencabuli anak tirinya.

“Dalam audensi diterangkan bahwa status NSA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia juga berstatus DPO karena diduga melarikan diri," kata Henry.

Henry menyampaikan bahwa Yanti Airlangga Hartarto sangat memerhatikan kasus-kasus hukum yang menempatkan anak sebagai korban. Itu pula sebabnya ia bersama IIPG akan mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

"Sebaiknya langsung menyerahkan diri saja. Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah sampai selesai pemeriksaan dan ditetapkan oleh pengadilan," kata Henry Indraguna.

Henry berharap agar tersangka bisa segera ditangkap atau menyerahkan diri dan segera disidangkan.

“Agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum. Korban NM juga bisa tenang melanjutkan hidupnya," katanya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut bahwa NSA sudah dijadikan tersangka.

“Kemudian 26 Maret 2024 tersangka NSA sudah masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO)," kata AKP Anggi.

AKP Anggi meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri dengan datang ke Polres Cirebon Kota.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya