Kemenag Kembali Lakukan Pendataan ke 236 Lahan Milik Warga Terdampak Pembangunan UIII

Misrad menjelaskan, pendataan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan tujuan untuk melakukan ganti untung terhadap aset milik warga di lahan UIII.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Mei 2024, 12:24 WIB
Kemenag melakukan pendataan terhadap ratusan lahan milik warga yang terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan pendataan terhadap warga terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Misrad menjelaskan, pendataan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan tujuan untuk melakukan ganti untung terhadap aset milik warga di lahan UIII.

“Kemenag bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UIII dan Kementerian Agama turun kelapangan guna melakukan penilaian terhadap 236 bidang lahan milik 193 warga. Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari mulai dari 18-21 Mei 2024,” kata Misrad seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (19/5/2024).

Misrad menuturkan, pada pengalaman sebelumnya, Kemenag sudah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII. Maka dari itu, kali ini Kemenang akan melakukan kembali melakukan hal serupa terhadap warga lainnya.

“Ini agenda yang ditunggu-tunggu oleh warga, dimana dengan dilakukannya penilaian, warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap untuk pindah ketempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk menerima santunan tersebut,” jelas Misrad.

 


Penyaluran Dana Ganti Untung

Kemenag melakukan pendataan terhadap ratusan lahan milik warga yang terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). (Dok. Istimewa)

Misrad menjelaskan, dari hasil penilaian dilakukan akan ada waktu satu bulan setelah adanya surat keputusan (SK) dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk penyaluran dana santunan ganti untung warga.

“Maka dari itu KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan seksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan di atas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha,” jelas Misrad.

Misrad berpesan, kepada para warga di lokasi terdampak, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendataan. Pasalnya tenggat waktu pendaftaran semakin dekat, maksimal 10 Juni 2024.

"Himbauan kami berharap kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar. Juga kepada warga tolong pada saat ada KJPP melakukan penilaian, beri informasi benar tentang objek yang akan dinilai, jangan sampai ada yang terlewat atau tidak masuk, maka dari itu usahakan ada di lokasi saat dilakukan dan jangan sampai diwakilkan orang lain,” Misrad menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya