Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan hingga 18 Mei 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.
Namun, masih ada 691 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang perlu dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
"Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com, Senin (20/5/2024).
Adapun Pemerintah memberikan batas waktu NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.
Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.
Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.
Berikut tiga cara validasi yang dapat dilakukan dihimpun Liputan6.com dari laman indonesiabaik.id:
Cara pertama yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 16 digit NIK,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Cara Kedua
Cara kedua yang bisa dilakukan:
1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,
2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,
3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,
4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid,
5. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya.
Jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id,
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,
3. Masukkan 15 digit NPWP,
4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai,
6. Klik ikon baris tiga,
7. Masuk menu profil dan pilih data profil,
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,
9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi,
10. Klik ubah profil,
11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Advertisement
Kemenkeu Bidik 72,17 Juta NIK Wajib Pajak Dipadankan Jadi NPWP
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 72,17 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak dapat dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kemenkeu menyebutkan telah terdapat 59,5 juta NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP hingga kini. Jumlah itu terdiri atas 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
"Kami targetkan 72,17 juta NIK wajib pajak bisa dipadankan menjadi NPWP,” tutur Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada Jumat, 15 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk terus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP lantaran ke depan implementasi Coretax Administration System (CTAS) hanya akan membaca NIK sebagai NPWP.
CTAS akan diimplementasikan pada pertengahan 2024. Akan tetapi, implementasi sistem itu tak berarti meninggalkan sistem lama yaitu Sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
SIDJP tetap dapat digunakan dengan ada konversi terutama pada basis informasi wajib pajak dari yang awalnya berdasarkan NPWP menjadi NIK.
"Jadi aplikasi tidak kami ubah, tetapi konversi atas NIK dan NPWP yang kami siapkan sehingga sistem yang lama pun masih bisa kami jalankan,” ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengundurkan target implementasi penuh NIK sebagai NPWP menjadi pada 1 Juli 2024 dari rencana awal pada 1 Januari 2024.
Pengunduran itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024. Setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh pemangku kepentingan terdampak.
Upaya Pengujian
Seiring hal itu, pengunduran waktu memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk siapkan sistem aplikasi terdampak, sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Keputusan pengunduran tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak bagi instansi pemerintah.
Dengan ada pengaturan itu, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat dipakai hingga 30 Juni 2024. Sedangkan NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Advertisement