Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan, Kemendag Relaksasi Pengaturan Impor Melalui Permendag No.8 Tahun 2024

Penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

oleh Gilar Ramdhani pada 20 Mei 2024, 13:03 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas saat konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengadakan konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bertempat di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas saat konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).

Dirjen Daglu mengungkapkan bahwa terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan karena adanya kendala pertimbangan teknis (pertek) yang merupakan salah satu persyaratan persetujuan impor terkait komoditas tertentu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas saat konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu dilakukan perubahan atau relaksasi pengaturan impor melalui Permendag 8/2024 dengan tidak mempermasalahkan pertek lagi dalam pengurusan izin impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas saat konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).

Dirjen Daglu menambahkan, dengan adanya Permendag 8/2024, pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas tertentu tidak diperlukan lagi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas saat konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19 Mei).

Dengan demikian, persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran Permendag 8/2024. Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Daglu Budi Santoso didampingi Kepala Biro Humas, M. Rivai Abbas.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya