Kongres AS Loloskan Aturan Mandiri Pertama untuk Kripto

Senator AS Cynthia Lummis (R-WY) mengumumkan di platform media sosial X Kamis pengesahan Undang-Undang Tinjauan Kongres (CRA) Senat yang membatalkan aturan sebelumnya milik SEC yaitu SAB 121.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 21 Mei 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Kongres AS telah meloloskan undang-undang kripto mandiri pertamanya, yang bertujuan untuk membatalkan peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang kontroversial mengenai aset kripto

Dilansir dari Bitcoin.com, Selasa (21/5/2024), Presiden Joe Biden mengancam akan memveto keputusan ini, dengan alasan kekhawatiran terhadap stabilitas keuangan dan ketidakpastian pasar.

Senator AS Cynthia Lummis (R-WY) mengumumkan di platform media sosial X Kamis pengesahan Undang-Undang Tinjauan Kongres (CRA) Senat yang membatalkan aturan sebelumnya milik SEC yaitu SAB 121.

Menurutnya ini adalah kemenangan signifikan bagi inovasi keuangan dan teguran yang jelas terhadap cara pemerintahan Biden dan SEC. Karena ketua SEC, Gary Gensler dianggap telah menganiaya kripto dengan kebijakannya. 

Lummis menekankan ini menandai pertama kalinya Kongres meloloskan undang-undang kripto yang berdiri sendiri dan mengindikasikan bahwa upaya lebih lanjut akan dilakukan. 

CRA adalah undang-undang yang memungkinkan Kongres meninjau dan berpotensi membatalkan peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga federal. Sedangkan SAB 121 mengamanatkan entitas yang memegang aset kripto agar pengguna mencatatnya sebagai liabilitas dan aset terkait dengan nilai wajar di neraca mereka. 

 


Dapat Kritikan

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Aturan SAB 121 tersebut mendapat kritik karena berpotensi menimbulkan beban keuangan yang signifikan pada bank dan lembaga keuangan, mungkin menghalangi mereka untuk menawarkan layanan penyimpanan aset kripto.

Dewan Perwakilan Rakyat AS melakukan pemungutan suara untuk membatalkan SAB 121 awal bulan ini, diikuti dengan pemungutan suara Senat AS untuk mencabut buletin tersebut minggu lalu. Namun, Presiden Joe Biden mengancam akan memveto keputusan tersebut.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya