Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, mengungkapkan Kementerian Pertanian (Kementan) pernah mengucurkan dana bulanan untuk kakak kandung eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo. Dalam sebulannya, Tenri dapat mengantongi uang senilai Rp10 juta.
Hal itu diungkapkan oleh Wisnu ketika jaksa mengonfirmasi apakah mengenal sosok Tenri dalam sidang lanjut perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, Senin (20/5) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Advertisement
"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan," tanya jaksa.
Wisnu mengakui ada pemberian rutin ketika Kepala Badan Karantina Kementan masih dipimpin oleh Ali Jamil.
Menurut Wisnu, Ali mengarahkan untuk memberikan jatah bulanan kepada Tenri yang merupakan sebagai tenaga ahli badan Karantina. Padahal, tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh kakak SYL itu.
"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya (Badan Karantina Kementan) masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ucap Wisnu.
"10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"10 juta per bulan," sahut Wisnu.
"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?" tanya jaksa.
"Honornya aja, pak," ungkap wisnu.
Wisnu menyebut uang honor yang diterima Tenri berlangsung hampir selama dua tahun. Uang tersebut ditransfer langsung ke Tenri.
"Transfer langsung?" tanya jaksa.
"Transfer langsung," ucap Wisnu.
"Kepada siapa?" tanya lagi jaksa.
"Langsung ke Ibu Tenri ini," singkat saksi.
Wisnu mengaku tidak tahu siapa yang meminta soal uang senilai Rp10 juta per bulan kepada Tenri. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari Ali Jamil.
Parah, Dirjen Kementan Diperas Rp450 Juta saat Terpapar Covid-19 oleh SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rupanya pernah memeras anak buahnya Rp450 juta untuk keperluan pribadinya saat pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (20/5/2024).
Saat itu, kata Andi, dirinya masih menjabat Dirjen Alat dan Mesin (Alsintan) Kementan tahun 2021. Dia menceritakan mendapat telepon dari ADC Ali Jamil, Panji untuk setorkan uang Rp 450 juta padahal saat itu ia sedang terpapar Covid-19. Ali pada tahun itu menjabat sebagai Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama eselon II maupun eselon I apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Ada dua tahap saya sebagai direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji ADC-nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp450," cerita Andi.
Andi mengaku kalau uang tersebut guna kepentingan SYL. Hanya pada akhirnya uang tersebut tidak dipenuhi olehnya.
"Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi," ucap Andi.
Andi kemudian menegaskan tidak memenuhi uang itu karena dianggap berkesesuaian. Namun pada akhirnya, ada beberapa permintaan lain yang tetap dipenuhi.
"Pada posisi ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP, tapi ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus menerus meminta untuk dipenuhi," pungkas Andi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement