Bikin Geleng-Geleng Kepala, 6 Aksi Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Diungkap Saksi di Persidangan

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Mei 2024, 17:32 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang mengungkap sejumlah fakta-fakta baru dari para saksi yang dihadirkan di persidangan. Para saksi yang berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan) buka-bukaan terkait aksi 'aneh' yang dilakukan SYL saat menjadi menjadi Mentan.

Berikut rangkuman 6 aksi SYL yang bikin geleng-geleng kepala, yang terungkap di persidangan:

1. Angkat Biduan Jadi Pegawai Honorer Kementan, Gaji Rp4 Juta Perbulan

Nama pedangdut Nindy Nayunda kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk. Bukan hanya sebagai penghibur saja, dia juga sempat mendapatkan gaji dari Kementan Rp4 juta dengan posisi sebagai asisten anak SYL.

Hal itu dikatakan oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi ke Wisnu perihal adanya pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL. Pegawai yang dimaksud itu adalah Nindy.

"Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yg juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?," tanya Jaksa.

"Oh, ada pak," ucap Wisnu.

"Siapa? ," tanya lagi Jaksa.

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," Jawab Wisnu.

Wisnu menceritakan sempat ada pertemuan di gedung Kementan yang pada intinya dia mendapat arahan dari bagian Kepala Biro Umum kalau Nayunda bakal diangkat menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Sementara untuk yang honornya dikucurkan dari bagian Karantina Kementan.

Wisnu menyebut, Nayunda akhirnya mendapat honor dari Kementan selama kurang lebih satu tahun .

"Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia," tegas Wisnu.

"Nah, kaitannya yg ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? sebagai tenaga kontrak ya?

"Iya," kata saksi.

"Berapa kalau dia menerima perbulan ini?," tanya Jaksa.

"Kalau honornya per bulan itu Rp 4,300,000," beber Wisnu.

 

2. Beli Durian Musang King Rp46 Juta

Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya Panji untuk memberikan buah Duren Musang King.

Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus ditanggung Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp46 juta.

Jaksa KPK mulanya mengkonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu, kemudian dirincikan oleh Jaksa.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (20/5).

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?," tanya Jaksa.

"Durian musangking," sebut Wisnu.

"kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian; Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?," tanya lagi Jaksa.

"Iya" Wisnu membenarkan.

Kata Wisnu permintaan pembelian durian musangking berasal dari Panji, atau beberapa kali disampiakan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya. Durian itu disebutkan Wisnu merupakan kebutuhan yang nantinya bakal dikirim ke rumah dinas SYL kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Kebutuhan durian, dikirim ke rumah Dinas Widya Chandra? ," cecar Jaksa.

"Iya" jawab saksi.

Jaksa kemudian membeberkan banyak laporan pembelian durian tersebut, diantaranya harga yang paling kecil yakni Rp 18 juta dan yang paling mahal Rp 46 juta.

"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya. puluhan juta semua. saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta; 18 Juni durian 22 juta; 22 Juni durian 46 juta; 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta; 31 Agustus durian 27 juta; 30 November durian 18 juta, terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi," ungkap Jaksa sambil membeberkan data.

"Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yg banyak dan rutin. itu seperti apa waktu itu ceritanya?," tanya jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, pak. selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," ucap Wisnu.

Padahal isi dari satu kotaknya hanya ada 5 buah saja. Apabila kecil-kecil muat hingga 7 buah.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?," tanya Jaksa yang terheran-heran.

"pernah," ucap saksi.

"Hanya untuk durian musangking?," tanya jaksa.

"Iya," ucap Wisnu.

 


3. Gaji ART Rp35 Juta Pakai Uang Pribadi Anak Buah

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan fakta lain. Salah satunya SYL yang sempat membayar gaji Asisten Rumah Tangganya (ART) yang ada di Makassar hasil dari uang pribadi anak buahnya di Kementan.

Hal itu diungkapkan oleh mantan anak buah SYL, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Jaksa awalannya bertanya ke Hermanto apakah ada uang pribadi dirinya yang dipakai untuk kepentingan pribadi SYL. Saksi pun mengakui ada dimana uang itu diperuntukkan membayar gaji ART SYL yang ada di Makassar.

"Ini kan ada beberapa urunan ya, Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?," tanya Jaksa,

"Ada," jawab Hermanto

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," saut Hermanto

"Gaji pembantunya siapa," tanya jaksa.

"Pak SYL," ujar Hermanto.

Hermanto menjelaskan, uang pribadinya sempat diminta oleh salah seorang Dirjen di Kementan bernama Ali Jamil berdasarkan perintah seseorang.

Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang memerintahkan Ali untuk membayar gaji pembantu SYL senilai Rp35 juta.

"Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," ujar saksi kepada Jaksa.

Jaksa menyebut uang tersebut ditransfer Hermanto ke rekening ART SYL bernama Theresia secara langsung sebanyak tiga kali. Rinciannya, Rp22 juta, lalu Rp13 juta, dan Rp10 juta, sehingga total semuanya adalah Rp35 juta. Hal tersebut kemudian di akui oleh saksi.

Namun uang pribadi Hermanto kemudian diganti oleh seseorang pejabat di Kementan bernama Lukman. Hanya saja uang tersebut diganti sisa dari uang kurban yang sebelumnya juga uang patungan pegawai Kementan.

"Pak lukman itu waktu mengganti uang saksi itu darimana," tanya Jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 juta tadi, kurban tadi kami tidak semua habis gitu ya, jadi pak lukman gunakan itu. saya enggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jelas dia.

 

4. Berikan Kakak Jatah Bulanan Rp10 Juta Perbulan Buat Honor

Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana menceritakan Kementan pernah mengucurkan dana bulanan untuk kakak kandung SYL Tenri Olle Yasin Limpo. Dalam sebulannya, Tenri dapat mengantongi uang senilai Rp10 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Wisnu ketika Jaksa ingin mengkonfirmasi apakah mengenal sosok Tenri dalam sidang lanjut perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, Senin (20/5) di

"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp 10 juta per bulan," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Wisnu mengakui ada yang tersebut ketika Kepala Badan Karantina Kementan masih dipimpin oleh Ali Jamil. Ali mengarahkan untuk memberikan uang honor kepada Tenri yang merupakan sebagai tenaga ahli badan Karantina.

Padahal pada akhirnya tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh Kakak SYL itu.

"Iya, pada waktu itu kepala badannya masih pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ucap Wisnu.

"10 juta per bulan?," tanya Jaksa menegaskan.

"10 juta per bulan," saut Wisnu.

"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?," tanya Jaksa.

"Honornya aja pak," ungkap wisnu.

Wisnu menyebut uang honor yang diterima Tenri berlangsung hampir selama dua tahun lamanya. Uang tersebut diberikan kepada yang bersangkutan secara di transfer langsung.

"Transfer langsung?," tanya jaksa.

"Transfer langsung," ucap Wisnu.

"Kepada siapa?," tanya lagi jaksa.

"Langsung ke ibu Tenri ini," singkat saksi.

Pada akhirnya Wisnu mengaku tidak tau siapa yang meminta soal pemberian uang senilai Rp10 juta perbulannya kepada Tenri. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari Ali Jamil akan uang tersebut.

5. Beli Keris Emas Rp105 Juta Pakai Uang Anak Buah

Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian (Kementan), Edi Eko Sasmito mengaku dirinya harus patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mantan atasannya Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu kebutuhan pribadinya yakni untuk membelikan keris emas.

Hal itu disampaikan oleh Eko ketika dihadirkan sebagai dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Mulanya Jaksa ingin mengkonfirmasi ke saksi perihal adanya catatan keuangan dari eks Kabag Rumah Tangga Arief Sopian untuk membelikan pembelian keris.

"Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?," tanya jaksa.

"Ini saya dapetnya juga rincian," kata Eko.

"Keris ini keris apa ini, keris atau nama tempat?," tanya jaksa.

"Yang dari Pak Arif Sofian pernah ke saya itu pembelian keris emas," ungkap Eko.

Selain untuk membayar keris emas, beberapa kebutuhan pribadi SYL yang ditanggung ke anak buahnya diantaranya untuk khitanan cucu SYL, bunga, lalu dana operasional.

Eko menyebut menyerahkan uang kepada Arief senilai Rp105 juta itu, dimana uangnya ditujukan kebutuhan pribadi SYL.

"Ada tagihannya atau uangnya aja yang diserahkan aja," tanya Jaksa

"Uangnya aja ke pak arif sopian, tapi begitu saya tanya apa aja yang diberikan, kan ada souvenir, kemudian ada untuk khitanan," beber Eko.

"Intinya penggunaan pembayaran oleh pak Arif Sopian ya," tanya jaksa.

"Tapi begitu saya tanya, apa aja yang diberikan, inget saya, karena ada souvenir, kemudian ada untuk ada khitanan," pungkas saksi.

 


6. Ditjen Kementan Diminta Urunan Rp1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL

Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/1/2024). SYL kembali diperiksa oleh Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada dirinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah mengaku pernah dimintai dana sharingan atau urunan sebesar Rp 1 miliar untuk membiayai umroh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya. 

Namun, Andi mengaku tak bisa memenuhi sehingga hanya terkumpul Rp 159 juta. Hal ini dikatakan Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (20/5/2024).

Hal ini terungkap saat Jaksa KPK menanyakan soal kebutuhan dana Umroh SYL mencapai Rp 1 miliar.

Advertisement "Pada saat itu awal yang diminta untuk sharing sehingga hanya Rp 159 juta itu?," tanya jaksa.

"Kalau enggak salah Rp 500 juta," jawab Andi.

"Rp 500 juta apa Rp 1 miliar?" cecar Jaksa.

Andi mengaku Direktoratnya tidak mampu untuk memenuhi urunan Rp 1 miliar sehingga ia meminta keringanan ke Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

"Karena kami tidak sanggup, awalnya memang ada Rp 1 miliar, sehingga saya menghadaplah ke Pak Kasdi minta keringanan. Bahwa kita tidak mampu memenuhi karena emang akhir tahun," ucap Dirjen Perkebunan Kementan itu.

"Terus turun Rp 500 juta?," tanya Jaksa.

"Terus dan kita juga belum bisa memenuhi waktu itu sehingga yang kita penuhi pada ketika kami terus-terus diminta ikut sharing 31 Januari 2023 itu sebesar Rp 159 juta," kata Andi sambil melanjutkan jawaban yang sebelumnya.

Andi sendiri mengaku tidak ikut kegiatan dinas Umroh SYL bersama keluarganya. Hanya saja ada beberapa pejabat Kementan lain yang turut serta dalam kegiatan itu. Diantaranya eks Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil, ajudan pribadi SYL Panji, Kepala Bagian SDM Kementan, stafsus SYL Imam Mujahidin.

 

 

 


Sederet Bantahan SYL Mulai dari Bepergian Ke Luar Negeri Hingga Bagi-Bagi Sembako

Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab tudingan akan dirinya yang mulai bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pribadinya hingga kucurkan sembako hasil dari memeras anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan)

Dia membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasannya.

Pada bantahan pertamanya yakni perihal dia yang berpelsiran ke luar negeri hingga membagikan sembako. Alasan SYL melakukan hal tersebut lantaran kondisi Indonesia.

"Dalam semua yang dibicarakan ke luar negeri, bencana alam, sembako dan lain-lain adalah bagian dari menyatakan bahwa Indonesia tidak lagi baik-baik yang mulia, lillahi Ta'ala," kata SYL di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5).

"Dan Kementan tanggung jawab 287 juta orang mulai 12 item itu dari beras bawang putih bawang merah cabe dan lain-lain dan semua aman majelis, boleh dicek," sambung dia seraya menandaskan.

Mantan politikus NasDem itu juga sempat menyinggung soal masa Pandemi Covid-19 yang turut berdampak di dalam negeri. Menurutnya pada masa tersebut Kementan berperan besar.

"Kemudian pernyataan saya, data BPS menunjukkan bahwa departemen tumbuh semenjak masa covid hanya Kementan yang 18,2 persen dan berkontribusi 2 ribuan triliun bagi kepentingan bangsa," ujar dia.

Dalam persidangan juga mengungkapkan adanya arahan dari SYL melalui Staff khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 Miliar untuk 13 ribu sembako hasil memeras anak buahnya.

Dia juga membantah akan penggelontoran hewan qurban menggunakan dana anak buahnya.

"Dari keterangan saksi ada sembako dan lain, ini perintah negara kepada semua menteri bapak, untuk sebanyak-banyaknya apalagi dalam rangka Lebaran idul Fitri sampai Papua, idul qurban pun seperti itu kami dianjurkan sesuai tupoksi masing-masing untuk jalan," tegasnya.

Sementara untuk dirinya yang pernah bepergian Umroh bersama keluarganya, dia mengakui akan hal tersebut. Hanya saja dana yang dikeluarkan tidak sebesar miliaran rupiah.

"Masih ada tersisa satu lah. Secara logic yang ikut umroh keluarga saya cuma satu anak dengan istrinya, dua cucu saya, dua pembantu, pakai umroh kayak apapun masa sampai Rp1,8 miliar, unlogic yang mulia, saya tidak berkesimpulan," ucap SYL.

"Saya siap bertanggung jawab Yang Mulia," pungkasnya.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya