Sri Mulyani Ngaku Temui Tim Prabowo-Gibran, Bahas Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menjalin komunikasi dengan tim dari Prabowo-Gibran.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Mei 2024, 19:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal , Senin (6/11/2023). Tasha/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetorkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) kepada DPR RI. Selanjutnya, dokumen itu akan dibahas sebagai acuan perumusan Rancangan APBN 2025, mendatang.

Dengan demikian, ada peran pemerintah saat ini dalam menyusun sederet anggaran di tahun perdana pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuminf Raka tersebut. Sri Mulyani mengaku telah menjalin komunikasi dengan tim dari Prabowo-Gibran.

"Kita terus berkomunikasi dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh pak Prabowo," ujar Sri Mulyani usai penyampaian KEM PPKF di Rapat Paripurna, Senin (20/5/2024).

Menurutnya, langkah komunikasi itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan pemerintahan Prabowo-Gibran. Harapannya, segala proses pembangunan yang jadi prioritas di pemerintahan penerus Presisen Joko Widodo (Jokowi) itu bisa berjalan mulus.

"Sehingga apa yang ktia tuangkan akan sedapat mungkin memasukkan seluruh aspirasi sehingga pemerintah baru dan prioritss pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ungkapnya.

Libatkan Kementerian Lemabaga

Sementara itu, terkait dengan pertimbangan penyusunan RAPBN 2025 nantinya, akan dibahas lebih detail dalam bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi XI DPR RI. Termasuk melibatkan sejumlah kementerian lembaga terkait lainnya.

"Untuk tadi, tentu saja karena didalam pidato disampaikan geopolitik sangat mempengaruhi dan itu akan dibahas lebih elaborasi, lebih detail didalam pembahasan dengan Banggar maupun dengan Komisi XI," tutur Menkeu.

 


Kepastian PPN Naik Jadi 12 Persen

Menkeu Sri Mulyani Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Daftar DIPA & TKD APBN 2024 Secara Digital/Istimewa.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, kepastian kebijakan itu berada di tangan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Diketahui, saat ini pemerintah menerapkan PPN sebesar 11 persen. Sementara, mengaca pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besaran itu naik jadi 12 persen di tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian penerapan PPN naik jadi 12 persen ada di pemerintahan kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Untuk mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan yang baru," ujar Sri Mulyani usai penyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2025 di Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5/2024).

Seperti diketahui, KEM PPKF merupakan rujukan untuk menyusun APBN 2025 nanti, tahun pertama pelaksanaan anggaran pemerintahan Prabowo-Gibran.

 


Diterapkan 1 Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti kenaikan inflasi pangan menjelang ramadan dan idulfitri atau lebaran 2024 (dok: Arief)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.

Dimana mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.

"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).

Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya