Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jaksa KPK membeberkan adanya uang partisipasi yang ditujukan untuk ulang tahun terdakwa dan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Sekretaris Kepala Bagian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDMP), Siti Munifah yang dihadirkan sebagai di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Mulanya Jaksa membeberkan adanya sejumlah aliran uang di antaranya mulai dari bantuan bencana, hingga adanya partisipasi uang ulang tahun Mentan dan pegawai di rumah dinas SYL kawasan Widya Chandra (Wican) Jakarta Selatan yang mencapai puluhan juta.
Siti menyebut kalau urunan dana itu buka untuk kepentingan kedinasan, melainkan sebagai bentuk partisipasi.
"Untuk yang bawah-bawahnya ini bisa dijelaskan ini kenapa berbeda ada yang bantuan bencana, Gedung A Rp 80 juta, partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta. Bisa dijelaskan?," tanya Jaksa di ruang sidang.
"Baik, jadi ini setiap kali ada kegiatan yang sifatnya bukan kedinasan, itu dari Biro selalu meminta untuk partisipasi dan kami menanyakan partisipasinya untuk apa, jadi dituliskan oleh kawan-kawan sesuai dengan permintaan dari kegiatan itu," ucap Siti.
Ulang Tahun SYL di Rumah Dinas
Kemudian, Jaksa menegaskan ke saksi bahwasanya uang Rp46 juta tersebut guna perayaan Ultah SYL dan pegawai di Wican.
"Berarti ini kalau disebut partisipasi ulang tahun Mentan dan pegawai Wichan Rp 46 juta, berarti ada kegiatan ulang tahun Mentan saat itu?," cecar Jaksa KPK.
"Kemungkinan seperti itu," kata Siti yang ragu-ragu.
"Tetapi permintaan untuk ulang tahun mentan? Begitu?," tanya Jaksa dengan tegas.
"Iya," singkat Siti.
Namun pada akhir, kata Siti tidak semua pegawai Kementan diundang saat perayaan ulangtahun SYL yang dimaksud. Hanya beberapa orang saja memenuhi acara perayaan di luar kedinasan Kementan tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement