Pilu Penyintas Bencana Tanah Bergerak di Ciherang Sukabumi, Hunian Tetap Terancam Batal

Puluhan warga penyintas bencana pergerakan tanah Ciherang, Sukabumi masih meratapi nasib terkait kelanjutan hunian tetap yang dijanjikan. Kini terancam dihentikan, karena tak berizin.

oleh Fira Syahrin diperbarui 21 Mei 2024, 11:00 WIB
Rencana hunian tetap bagi penyintas bencana tanah bergerak di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, terancam batal. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Sukabumi - Pembangunan hunian tetap (Huntap) yang berlokasi di lahan milik PTPN VIII Goalpara, bagi warga penyintas bencana tanah bergerak di Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi yang dijanjikan terancam batal.

Kasi Pelayanan Umum Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Beni Rusmayadi mengatakan kabar pemberhentian pembangunan huntap yang tengah berlangsung itu disampaikan langsung oleh BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI.

“Terkait huntap itu berdasarkan pertemuan tanggal 2 April waktu itu kami menerima informasi dari BPBD Kabupaten Sukabumi sama perwakilan dari BNPB RI bahwa untuk huntap khususnya untuk masyarakat penyintas bencana pergerakan tanah Ciherang ini Dana Siap Pakai (DSP) masih ada dan tetap aman karena memang berada di rekening masing-masing,” ujar Beni pada Senin (20/5/2024).

Diketahui, ada 21 KK di Desa Mekarsari, sementara jumlah warga terdampak pergerakan tanah Ciherang Desa Cijangkar dilaporkan mencapai ratusan sehingga penyelesaian relokasi itu tak bisa dilakukan mandiri. 

“Cuma yang jadi kendala itu dari program awal, kan rencana program awal itu dulu di tanah PTPN, cuma di tanah PTPN hari ini ternyata tidak bisa dilanjut karena memang kaitan dengan status tanahnya,” ujarnya.

Merespon kendala huntap bagi warga terdampak pergerakan tanah Sukabumi ini, melalui BPBD dan BNPB RI, pemerintah menyediakan tiga pilihan kepada warga penyintas bencana yang disampaikan langsung.

Opsi pertama yaitu untuk direlokasi ke lahan Pemda yang berada di Pasirsalam Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung, kemudian yang kedua adalah relokasi mandiri ke tanah pribadi yang tentu dipandang layak untuk dibangun berdasarkan pengecekan terlebih dahulu oleh Pemda.

“Opsi ketiga, ketika dua opsi tadi tidak dipilih maka tentu karena anggaran itu dikejar waktu dan harus ada progres, maka bisa saja DSP tadi bisa saja kembali ke Pemerintah. Disetop pemerintahan, dari 131 rencana huntap Ciherang, baru 4 yang selesai. Tapi sekarang diberhentikan,” jelasnya.

 


Lahan PTPN VIII Goalpara Tak Dapat Digunakan

Menanggapi tiga opsi yang ditawarkan, Beni menilai jika harapan warga penyintas bencana tentu tidak ingin jauh dari tempat semula.

“Kalau sepintas melihat memang sebetulnya dilema juga bagi masyarakat, karena memang masyarakat itu sendiri mengharapkan relokasinya yang tidak jauh dari tempat semula yang awalnya pada program awal itu di tanah PTPN karena jaraknya tidak terlalu jauh, jaraknya sekitar 1 kilometer,” jelas dia.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan berdasarkan informasi yang diterimanya dari BPBD Kabupaten Sukabumi serta BNPB RI terkait penggunaan lahan PTPN VIII Goalpara itu tidak dapat dipergunakan.

“Informasi yang kami dapat kemarin tanggal 2 Mei memang seperti itu (lahan PTPN tidak dapat dipergunakan),” ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya