Polisi Jelaskan Alasan Tak Tahan 2 Pelaku Dugaan Perundungan di Citayam Depok

Polres Metro Depok masih mendalami kasus dugaan perundungan yang dilakukan siswa SMP Al Basyariah, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 20 Mei 2024, 22:31 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat ditemui di Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok masih mendalami kasus dugaan perundungan yang dilakukan siswa SMP Al Basyariah, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Sementara, polisi baru menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut dan belum melakukan penahanan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, tidak dilakukan penahanan terhadap dua tersangka sementara yakni S dan A dikarenakan masih di bawah umur. Tersangka hanya diwajibkan kepolisian untuk wajib lapor.

“Tersangka ini kan masih bawah umur, sehingga tidak ditahan dan menjalani wajib lapor,” ujar Arya, Senin (20/5/2024) malam.

Dia menjelaskan, kedua tersangka terjerat Undang-Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Atas dasar ancaman hukuman tersebut, tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.

“Kita memberdayakan Balai Pemasyarakatan Anak, pemeriksaan oleh Bapas di assessment pada anak-anak di bawah umur ini,” jelas Arya.

Setelah di assessment Bappas, kedua tersangka akan dipulangkan dan tidak dapat dilakukan penahanan. Namun Polres Metro Depok mewajibkan kedua tersangka untuk melapor ditiap minggunya.

“Kita kenakan wajib lapor, Senin-Kamis,” ucap Arya.

Polres Metro Depok telah menginformasikan pemeriksaan tersangka dan saksi ke pihak sekolah. Terkait pemeriksaan terhadap sekolah, Polres Metro Depok belum melakukan hal tersebut dan sedang fokus pada tindak pidananya.

“Sekolah itu kan sifatnya saat dan sedang anak itu sekolah, itu kami serahkan ke pihak sekolah” terang arya.

 


Belum Ada Tambahan Tersangka

Saat disinggung adanya bertambahnya jumlah tersangka, Arya menegaskan belum ada penambahan dan baru dua orang menjadi tersangka.

Dia menilai, apabila ada yang menyampaikan pukulan itu mengenai bagian tertentu dan menimbulkan cedera parah, Polres Metro Depok meminta tidak menafsirkan tanpa bukti.

“Kita merujuk hasil visum, hasil visumnya belum kita terima, kondisi korban juga tidak dirawat di RS dan masih bisa beraktivitas seperti biasa,” ungkap Arya.

Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang berhubungan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Pada UU tersebut terdapat diversi, yaitu upaya penyelesaian perkara pidana anak di luar jalur pengadilan.

“Itu adalah amanat Undang-undang yang wajib dilakukan oleh penegak hukum, misalnya tidak dapat dilakukan di kepolisian, ketika dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan wajib melakukan upaya diversi, demikian juga ketika di pengadilan, sebelum divonis itu wajib dilakukan diversi,” tutur Arya.

Apabila diversi dilakukan di tingkat kepolisian, kasus tersebut tidak berlanjut atau dilimpahkan ke kejaksaan.

“Upaya diversi itu wajib dilakukan, jika penegak hukum tidak melakukan sesuai amanat UU, dia akan kena hukuman tindak pidana,” kata Arya.

Meskipun begitu, Polres Metro Depok berencana akan melakukan upaya diversi pada pekan depan. Namun terkait kasus tersebut, Polres Metro Depok menyerahkan kepada pihak korban.

“Jadi tidak serta-merta begitu ada upaya diversi, kita langsung putuskan ini diversi, enggak seperti itu. Sebab, upaya diversi ada beberapa persyaratan, salah satunya ada surat pernyataan dari pihak korban,” pungkas Arya.

 


Kasus Perundungan

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah mengamankan dua tersangka siswi SMP yang melakukan perundungan. Diketahui, tersangka perundungan berinisial S dan A melakukan bullying kepada korban berinisial KAP (12) di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok telah menerima laporan dari pihak korban bullying. Polres Metro Depok turut menggali informasi dari video yang viral di media sosial atas tindakan bullying tersebut.

“Untuk kejadian itu Kamis (16/5/2024) di Citayam, sedangkan untuk pelakunya sendiri ada dua orang dan sudah kita amankan,” ujar Arya, Jumat (17/5/2024) malam.

Arya menjelaskan, tersangka yang diamankan berasal dari SMP Wira Buana dan sedang menjalani pemeriksaan. Kejadian tersebut diduga saling fitnah antara korban dengan tersangka, serta ada permasalahan asmara atau laki-laki.

“Setelah itu masalahnya tentang laki-laki, tapi ini semua masih kita dalami, mana yang benar mana yang salah,” jelas Arya.

Polres Metro Depok saat ini sedang menangani terkait peristiwa perundungan dan terdapat tujuh orang dimintai keterangan. Tujuh orang tersebut meliputi korban, tersangka, dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Ada kurang lebih tujuh orang yang dimintai keterangan,” ucap Arya

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya