Liputan6.com, Surabaya - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim terpilih Kondang Kusumaning Ayu resmi dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, lantaran melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
"Saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan,” ujar anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Ruzmi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) yang melakukan pemantauan pemilu. Mereka kemudian melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.
Usai menerima laporan itu, lanjut Ruzmi, pihaknya melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Dipersidangan itu dihadirkan pula sejumlah saksi, termasuk staf hukum DPD RI.
"Berdasarkan pleno Bawaslu Jatim yang dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi, pihak terkait dan staf hukum DPD RI yang kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian,” ucapnya.
Dipersidangan itu terungkap Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota DPD, saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim.
“Saudari Kondang ini kan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin,” ujar Ruzmi.
Kondang, kata Ruzmi, dalam fakta persidangan juga terbukti terdaftar sebagai staf ahli aktif anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin. Dia bahkan masih menerima gaji pada Mei 2024 ini.
“Jadi dia masih terdaftar di staf, di sekretariat jenderal DPD, dan berdasarkan fakta persidangan dia masih terima gaji dari DPD RI di bulan Mei ini. Padahal itu tidak dibolehkan, jadi kan seharusnya sudah harus mundur paling lambat 3 Desember 2023,” ucapnya.
Serangkan ke KPU Jatim
Ruzmi mengungkapkan, berdasarkan hasil persidangan apa yang dilakukan Kondang ini jelas sudah bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI, dalam Pasal 182 Undang-Undang 7 tahun 2017, di mana disebutkan siapapun yang menerima upah dari APBN atau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.
“Jadi karyawan BUMN, BUMD atau staf, tenaga ahli yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada waktu pendaftaran calon anggota DPD,” ujarnya.
Ruzmi tak menjelaskan sanksi apa yang bakal mengancam Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.
“Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” ucapnya.
Diketahui, Kondang Kusumaning Ayu calon DPD peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak yaitu 2.542.036 suara. Diposisi pertama dan seterusnya adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara.
Advertisement