Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) atau sengketa hasil Pileg 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaiman dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) dan 19 provinsi.
"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Menjelaskan hak terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V.
Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.
“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai," nilai Guntur.
Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," Guntur menandasi.
MK Tolak Sengketa Pileg Caleg Gerindra di Bekasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus untuk tidak menerima permohonan Perkara Nomor 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Alasannya, yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra atas nama Mustofa ditemukan tidak dilengkapi surat persetujuan dari partainya.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menambahkan, persyaratan persetujuan partai adalah penting sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.
Oleh karena itu, merujuk permohonan 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah pemohon ternyata tidak terdapat persetujuan dari partai yang bersangkutan. Bahkan, hal itu dikonfirmasi oleh pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.
“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, pemohon menegaskan bahwa pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.
Advertisement