Nadiem: Tidak Ada Mahasiswa Yang Gagal Kuliah Karena Kenaikan UKT

Nadiem mengatakan, besaran UKT ada jenjangnya disesuaikan dengan faktor perekonomian mahasiswa. Jenjang terendah tidak akan mengalami dampak atas kenaikan UKT.

oleh Tim News diperbarui 21 Mei 2024, 11:58 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim memimpin upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2022 di Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Senayan, Jakarta pada Jumat, 25 November 2022. (Dok Kemendikbudristek RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ristek-Dikti) Nadiem Anwar Makarim memastikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak akan berdampak kepada mahasiswa.

Apalagi, kata Nadiem, menyebabkan mahasiswa tak bisa kuliah hingga membayar UKT lebih banyak.

"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan, bahwa besaran UKT ada jenjangnya disesuaikan dengan faktor perekonomian mahasiswa. Dan jenjang terendah tidak akan mengalami dampak atas kenaikan UKT.

"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," tegas dia.

"Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," sambungnya.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan, bahwa peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berlaku hanya kepada mahasiswa baru.

 


Faktor Ekonomi Keluarga Jadi Pertimbangan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama jajaran hadir dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Raker tersebut beragenda kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nadiem menyampaikan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," paparnya.

Dia juga menekankan, bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar.

Bahkan, Nadiem menyebut bahwa kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga akan melihat faktor ekonomi.

"Jadi masih ada mis persepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama," imbuh Nadiem.

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya