Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Nadiem memastikan, lonjakan atau kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah mulai pendidikan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Mei 2024, 12:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat membahas penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2021 dan sistem zonasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengklaim, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan mengganggu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, aturan baru itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja

"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Nadiem memastikan, lonjakan atau kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah mulai pendidikan.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidak benar.

"Jadi masih ada miss persepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama," tegas dia.

Nadiem menyebut dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," pungkas Nadiem.


Komisi X DPR Panggil Nadiem Makarim Bahas Kenaikan UKT

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama jajaran hadir dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Raker tersebut beragenda kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait lonjakan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, pihaknya ingin meminta keterangan lengkap dari Nadiem terkait keluhan para mahasiswa tersebut.

“Untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus Indonesia,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Komisi X akan menanyakan 3 hal, pertama penjelasan terkait kenaikan UKT diseluruh kampus  apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kememdikbud.

“Kalau sepengetahuan kemendikbud, apakah kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak,” kata Huda.

Kedua, Komisi X ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait pengelolaan managemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.

“Keluhan selama ini kan merasa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai malah direspons dengan pejabat kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education, itu artinya mau lepas tangan,” kata Huda.

Ketiga, Komisi X meminta kenaikan UKT untuk dibatalkan sememtara ditangguhkan atau dibatalkan.

“Kita ingin memastikan supaya teman sudah melampaui dedline tidak bisa membayar UKT, untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak kemendikbud tetap bisa kuliah,” pungkasnya.


Sayangkan Pernyataan Kemendikbudristek

Sebelumnya, Komisi X menyayangkan pernyataan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Tjitjik Sri Tjahjani tentang pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier mendapat tanggapan banyak kalangan. Pernyataan tersebut kian menebalkan persepsi jika pendidikan tinggi bersifat elitis dan hanya untuk kalangan tertentu saja. 

“Kami prihatin dengan pernyataan Prof Tjitjik bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan. Bagi kami pernyataan itu kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elit dan hanya untuk mereka yang punya duit untuk bayar Uang Kuliah Tunggal,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu  (18/5/2024). 

Huda mengatakan Pernyataan Pendidikan Tinggi itu pendidikan tersier itu benar tapi kurang tepat. Apalagi ini disampaikan oleh pejabat publik yang mengurusi pendidikan tinggi. Disampaikan dalam forum resmi temu media untuk menanggapi protes kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri.

“Kalau protes kenaikan UKT direspons begini ya tentu sangat menyedihkan,” tukasnya. 

Dia menegaskan pernyataan pendidikan tinggi bersifat tersier oleh pejabat tinggi Kemendikburistek bisa dimaknai jika pemerintah lepas tangan terhadap nasib mereka yang tidak punya biaya tapi ingin kuliah. Padahal di sisi lain pemerintah gembar-gembor ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045. Ingin memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.

“Tapi saat ada keluhan biaya kuliah yang tinggi dari mahasiswa dan masyarakat seolah ingin lepas tangan,” katanya. 

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya