Di Depan Nadiem, Andreas PDIP: Penjelasan Pejabat soal UKT Baik-Baik Saja, tapi di Lapangan Tidak

Politikus senior PDIP Andreas menyinggung soal aturan yang menyebut penerapan tarif UKT dilakukan usai mahasiswa diterima, bukan sejak awal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Mei 2024, 13:00 WIB
Andreas Hugo Pereira berbincang dengan Delegasi Shenzhen di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/11). Kunjungan tersebut lanjutan dari kunjungan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Shenzen. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira meminta penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem  Makarim terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilakukan serentak seluruh Indonesia.

Ia mengingatkan, pejabat Kemendikbud tak perlu memberi penjelasan normatif, melainkan penjelasan sesuai keadaan asli di lapangan. 

“Kenapa bersamaan dan ini terjadi serentak. Identifkasi ini yang perlu kita lakukan, karena penjelasan normatif itu seperti yang pimpinan katakan, itu semua baik-baik saja, tetapi pelaksanaan implementasi di lapangan ini tidak seperti yang dijelaskan itu,” kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Andreas menyinggung soal aturan yang menyebut penerapan tarif UKT dilakukan usai mahasiswa diterima, bukan sejak awal.

“Jadi orang setelah diterima dulu baru ditetapkan, ini menimbulkan polemik di dalam. Jadi saya kira satu poin dari penjelasan itu dalam impelementasinya, bisa digeser,  bisa jadi semena-mena,” tegasnya

Sebelumnya, Nadiem mengklaim kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan mengganggu mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, aturan baru itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru saja

"Hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mampan atau belum memadai," kata Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).

Nadiem memastikan, lonjakan atau kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa lama atau mahasiswa yang sudah mulai pendidikan.

"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem.


Informasi Kenaikan UKT Diklaim Tidak Benar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama jajaran hadir dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Raker tersebut beragenda kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Nadiem, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidak benar.

"Jadi masih ada miss persepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama," tegas dia.

Nadiem menyebut dalam menentukan besaran UKT pihaknya memegang azas keadilan dan inklusifitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," pungkas Nadiem.

Infografis Marketplace Guru, Terobosan Sistem Rekrutmen ala Nadiem Makarim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya