Benarkah Gaji ke-13 PNS Dihentikan, Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mei 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil yang menjadi viral di platform sosial media Facebook. Sontak postingan tersebut mendapatkan banyak komentar dari pengguna Facebook lainnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mematikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS. 

"Gaji ke-13 tetap diberikan," ujar Prastowo melalui pesan singkat, Selasa (21/5).

Besaran gaji ke-13 akan diatur dalam ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Namun, memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

Akan tetapi, terdapat kelompok PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut

"Yang PP (peraturan pemerintah) lama juga sama," bebernya.

THR dan Gaji ke-13 dari APBN

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 

e. tunjangan kinerja,

THR dan Gaji ke-13 dari APBD

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

 

 

 


Untuk CPNS

Ilustrasi Gaji

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan umum dan

e. tunjangan kinerja

Sebagai catatan, besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebelumnya, beberapa akun di media sosial Facebook membagikan klaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Unggahan yang beredar memiliki keterangan;

“Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan Nikmat keberlanjutan,” tulis akun bernama Udin Bagol yang diunggah hari Jumat (17/5). Akun lain bernama Fatur Muh dan Juaw Radikal IV juga membagikan hal yang sama.

Klaim tersebut dilengkapi tautan sebuah artikel berita berjudul “MOHON MAAF! SRI MULYANI RESMI MENGHENTIKAN PEMBERIAN GAJI KE-13 UNTUK PNS GOLONGAN INI”.

Dengan menampilkan potret Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang terlihat sedang memberikan pidato.

 


Gaji ke-13 Cair Mulai 3 Juni 2024, Cek Besarannya

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah akan mulai membayarkan gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan pekerja negeri sipil (PNS) dalam waktu dekat. Rencananya Gaji ke-13 pensiunan dibayarkan mulai 3 Juni 2024 mendatang.

Diketahui, ini merupakan salah satu tunjangan bagi pensiunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selain tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan pada momen Idul Fitri atau Lebaran 2024 lalu.

"Pengumuman Pembayara Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Bagi Penerima Pensiun. Paling cepat dibayarkan pada 3 Juni 2024," tulis akun Instagram resmi PT Taspen, dikutip Selasa (21/5/2024).Masih dalam unggahan yang sama, besaran gaji ke-13 pensiunan ini dibayarkan penuh. Yakni terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tak Ada PotonganGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Ada beberapa ketentuan lainnya yang disebut PT Taspen. Pertama, bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Kedua, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka dibayarkan keduanya.

"Waspada penipuan yang mengatasnamakan Taspen, hubungi kami melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan Call Center Taspen di 021-1500919," imbau unggahan tersebut.

 


Gaji ke-13 Naik

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh tahun ini. Ada beberapa komponen yang berbeda dari tahun lalu.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah perbedaan perhitungan THR dan Gaji ke-13 dari tahun ke tahun. Diapun merinci komponen THR untuk PNS tahun ini.

Diantatanya, komponen yang akan diberikan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain kalau untuk ASN daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Berbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selain ASN tadi, Menkeu juga menyampaikan ada THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen. Besarannya sama-sama penuh atau 100 persen. Termasuk bagi pensiunan yang juga mendapat alokasi THR.

"100 persen untuk tunjangan profesi guru atau tunjangan rpfesi gdosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru," katanya.

"Komponen untuk pensiun dalam hal ini atau penerima pensiun THR dan Gaji ke-13 adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan," sambung Sri Mulyani.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya