Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Pileg yang dimohonkan PKB tidak diterima. Alasannya, petitum yang dimohonkan dinilai bertentangan.
“Amar putusan; dalam eksepsi, satu mengabulkan eksepsi termohon (KPU), dua menolak eksepsi selain dan selebihnya; dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Menjelaskan alasan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan PKB dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional. Namun pada sisi lain, dalam angka 3, PKB meminta Mahkamah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) setidaknya untuk TPS 04 Desa Buntulia Selatan.
Kemudian, dalam angka 5, PKB meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar PKB dan Partai Demokrat untuk perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato sepanjang dapil 5 pada Kecamatan Duhiadaa dan Kecamatan Patilanggio yaitu PKB 1.711 suara dan Partai Demokrat 1.711 suara.
“Menurut Mahkamah, petitum pemohon pada angka 3 dan angka 5 tersebut menjadi saling bertentangan antara satu dan lainnya karena pemohon tidak merumuskan petitum tersebut sebagai petitum alternatif, melainkan disusun secara kumulatif,” jelas Hakim Arsul.
Dengan demikian, lanjut Hakim Arsul, konsekuensi yuridisnya adalah apabila petitum yang satu dikabulkan maka hal itu akan bertentangan dengan petitum yang lain. Petitum yang demikian telah menjadikan permohonan tidak jelas atau kabur.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur dan eksepsi termohon beralasan menurut hukum maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” Hakim Arsul menandasi.
Sebagai informasi, perkara ini terdaftar dengab nomor 148-01-01-29/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024.
PKB Pertimbangkan Dukung Anies di Pilkada Jakarta
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyatakan, meski belum menyampaikan surat rekomendasi secara resmi, pihaknya sudah mempertimbangkan dukungan kepada Anies Baswedan menjadi calon gubernur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Secara tahapan, PKB belum mengeluarkan rekomendasi secata resmi, tapi dari hasil diskusi obrolan dari teman-teman kanan kiri Mas Anies, kita akan pertimbangkan Mas Anies kalau maju lagi,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/5/2024).
Huda menyatakan menunggu momen tepat mengumumkan jagoan mereka di DKJ, apalagi jadwal pendaftaran masih panjang.
"Kita lihat nanti, pendaftaran tanggal berapa ya? 27 Agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa,” kata Huda.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Pantas Nainggolan menilai, Anies Baswedan harus lebih agresif apabila berkeinginan maju kembali di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Diketahui, DPD PDIP Jakarta membuka pendaftaran bagi siapa saja yang hendak maju Pilkada Jakarta 2024. Siapapun yang memiliki kemampuan mumpuni dapat mendaftarkan diri.
Oleh sebab itu, DPD PDIP Jakarta tidak akan menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan figur non kader yang diisukan maju Pilkada Jakarta 2024, termasuk Anies Baswedan.
"Pak Anies-nya yang harus agresif, yang harus inisiatif," kata Pantas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Pasalnya, lanjut Pantas, pendaftaran oleh DPD PDIP Jakarta menjadi pintu bagi bakal calon non-kader berkesempatan maju Pilkada Jakarta 2024 sebelum dibawa ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Makanya tergantung inisiatif dari yang bersangkutan. PDI Perjuangan kan kalau kader bisa lewat jalur penugasan. Kalau yang bukan kader, ya harus datang (daftar lewat penjaringan)," jelasnya.
Advertisement