Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Achsanul Qosasi dihukum denda sebesar Rp 500 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Achsanul terbukti menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPU menilai Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)