Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 21 Mei 2024, 15:06 WIB
Jaksa tuntut Achsanul Qosasi 5 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Achsanul Qosasi dihukum denda sebesar Rp 500 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Achsanul terbukti menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Uang itu untuk agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPU menilai Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya