Partai Buruh dan Gelora Bakal Gugat Aturan Pencalonan Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh dan Partai Gelora akan mengajukan uji materil atau judicial review terhadap aturan pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mei 2024, 14:10 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengonfirmasi bahwa bakal capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tidak hadir dalam acara peringatan hari buruh internasional atau May Day Fiesta 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Senin 1 Mei 2023. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian Pilkada 2024 sudah berjalan dan pemilihan akan dilakukan pada November mendatang. Merujuk pada aturan pencalonan, kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPRD hasil Pemilu terakhir.

Menanggapi hal itu, Partai Buruh dan Partai Gelora keberatan. Melalui Tim Hukum yang dipimpin oleh Said Salahudin, akan mengajukan uji materil atau judicial review terhadap beleid terkait akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini.

“Ya, kami akan menyampaikan gugatan aturan pencalonan pemilihan kepala daerah oleh Partai Buruh dan Partai Gelora hari ini, pukul 14.00 WIB,” ujar Said melalui pesan singkat diterima, Selasa (21/5/2024).

Said menambahkan judicial review akan menguji Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang dinilai sangat tidak adil. Sebab, karena hanya memberikan hak pengusulan pasangan calon kepada partai yang mempunyai kursi DPRD. 

“Seharusnya partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD juga diperbolehkan ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada Serentak 2024,” nilai Said.

Membuka beleid tersebut, tertulis Pasal 40 berisi lima poin. Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kedua, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

 


Poin Lainnya

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Istimewa)

Ketiga, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

Kelima, perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

Terkait Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada, untuk kontestasi 2024 memang belum dikeluarkan. Namun bila melihat pada tahun 2017 terdapat keterangan acuan yang digunakan untuk mengusung pasangan calon adalah hasil dari Pemilu terakhir.

 


Persyaratan Pencalonan

Hal tersebut tertulis pada bagian kedua persyaratan pencalonan di paragraf satu partai politik atau gabungan partai politik. Pada nomor 2 hingga 4. 

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.

(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:

a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (duapuluh persen); dan

b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25% (dua puluh lima persen);

c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya