Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap hasil investigasi internal terkait dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk (INAF). Hasilnya didapat potensi korupsi sebesar Rp 470 miliar atau lebih besar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menjelaskan, duduk perkara timbulnya potensi korupsi ini bermula dari anak usaha Indofarma, PT Indofarma Global Medika (IGM). Perusahaan tersebut berwenang untuk mendistribusikan produk-produk milik Indofarma.
Advertisement
"Sebenarnya problem Indofarma ada di anak usaha yang namanya Indofarma Global Medika, jadi ada di Indofarma Global Medika. ini adalah anak usaha Indofarma yang tugasnya mendistribusikan produk-produk Indofarma, yang jual produk-produknya Indofarma," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Setelah dilakukan investigasi internal, ternyata ditemukan ada tagihan yang tidak disetorkan oleh IGM ke Indofarma. Nilainya mencapai Rp 470 miliar. Sementara, BPK dalam laporannya mencatat kerugian negara dari dugaan korupsi Indofarma berpotensi sebesar Rp 371 miliar.
"Di sana ditemukan ada Rp 470 miliar dana yang harusnya masuk ke Indofarma enggak disetor oleh Indofarma Global Medika, itu mencapai Rp 470 miliar yang kita temukan," lanjutnya.
Dia mengatakan, seharusnya dana tersebut disetorkan kepada Indofarma dari IGM. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan kalau IGM sudah menagih ke pihak ketiga, sebagai konsumen produk Indofarma.
Dengan temuan tersebut, disimpulkan kalau dana sebesar Rp 470 miliar tersendat pada alur pembayaran IGM ke Indofarma.
"Kan misal Indofarma Global Medika belum nagih gitu ya, ternyata udah nagih, tagihannya sudah masuk tapi dia ga kasih ke Indofarma, disitu lah problemnya, problem besar dari Indofarma Global Medika. Jadi yang ditemukan oleh (BPK), ada sekitar Rp 300 sekian miliar ditemukan oleh BPK itu, fraud-nya itu," paparnya.
"Jadi karena tagihannya Indofarma ini yang harusnya ditagih ke Indofarma Global Medika, tidak dibayarkan Indofarma Global Medika, sementara Indofarma Global Medika sudah dapat dari pihak ketiga yang beli produk Indofarma," sambung Arya.
Temuan BPK
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi korupsi yang melibatkan PT Indofarma Tbk yang disinyalir merugikan negara Rp 371 miliar. Hasil pemeriksaan keuangan tersebut langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan korupsi tersebut tetungkap aporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif BPK atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Diproses Kejagung
Setelah laporan tersebut disampaikan ke Kejagung, Hendra berharap bisa menjadi landasan proses hukum kedepannya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Indofarma sudah masuk radar Kementerian BUMN dalam rangka penyehatan kondisi keuangannya. Setelah adanya laporan BPK dan diproses hukum Kejagung, jajaran Menteri BUMN Erick Thohir turut menyiapkan skema penyehatan keuangan melalui Holding BUMM Farmasi, PT Bio Farma.