Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dugaan penyalahgunaan jabatan membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari pusat ke daerah. Sidang putusan etik Ghufron sedianya digelar hari ini, Selasa (21/5/2024).
Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Advertisement
"Oleh karena itu ini kami anggap resmi yang berasal dari panitera Pengadilan TUN, oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda," kata Tumpak dalam sidang, Selasa (21/5/2024).
Ketua Dewas KPK ini menyebut sidang etik Ghufron bakal ditunda sampai dengan hakim PTUN memberikan putusan selanjutnya bilamana telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena di sini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua, oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak.
Nurul Ghufron Minta Dewas Patuhi Putusan Sela PTUN: Tidak Boleh Diperdebatkan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menunda sidang putusan etik dirinya hari ini, Selasa (20/5/2024). Sebab gugatan Ghufron kepada Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan Dewas untuk menundanya.
"Tidak boleh di atas putusan hakim, kemudian masih diperdebatkan. Jadi saya tidak perlu menjawab ya hadir atau tidak (hadir). Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan. Itu sudah putusan dari PTUN," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (20/5/2024).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan sementara pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan jabatan karena membantu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu sehubungan dengan upaya yang diambil Ghufron di PTUN. Komisioner KPK itu menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho ke PTUN atas dugaan tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas KPK menunda sementara sidang etik Ghufron.
"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Pemeriksaan Etik Dianggap Tak Sah
Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Hakim selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.
Dalam gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK ini, menyebut bahwa dugaan pelanggaran etik Ghufron dianggap telah kedaluwarsa.
Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022. Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Oleh karenanya, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com