Liputan6.com, Jakarta Tindakan di luar kewarasan dilakukan seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur bernama Neneng Komala Dewi alias Mama (46). Perempuan itu justru sengaja membiarkan buah hatinya berinisial RH (16) berhubungan seks dengan pria yang bukan mahramnya.
Parahnya lagi, aksi persetubuhan RH dengan pacarnya itu direkam Neneng. Alasannya, untuk memenuhi kepuasan Neneng.
Advertisement
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya di tempat kos," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/5/2024).
Peristiwa itu terjadi pada November 2023 lalu, di sebuah indekos kawasan Bekasi. Diungkapkan dari hasil pemeriksaan Neneng, kalau tindakan itu dilakukan atas dasar rasa cintanya dengan pacar sang anak.
Tidak marah, Neneng malah berniat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi untuk merekam keduanya behubungan layaknya suami istri.
"Kasus yang agak aneh, di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacar dari anaknya," kata Nicolas.
Namun saat mengetahui anaknya hamil, Neneng malah berupaya menggugurkan kandungan anaknya pada April 2024. Dia meminta sang anak memakan buah nanas muda sampai menenggak minyak kelapa. Namun upaya menggugurkan bayi di rahim sang anak tidak berhasil.
Alhasil, Neneng meminta bantuan temannya, Nurhayati alias Nyai (54), untuk mencari obat penggugur kandungan. Dari sanalah akhirnya kasus ini terungkap karena adanya tindak pidana pengguguran janin.
"Tersangka NKD (Nurhayati) memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N (Neneng) untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," kata Nicolas.
Tapi, usaha Neneng tetap gagal. Anaknya pun melahirkan di kamar mandi rumah. Bayi tak berdosa itu sempat dibawa ke puskesmas, tapi akhirnya meninggal.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat tindakan itu, Neneng dan Nurhayati telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dikenakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," ujar Nicolas.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement