Kendaraan Berat Tak Boleh Melintasi Tol MBZ, Mengapa?

Pembatasan kendaraan khususnya bagi kendaraan berat di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mei 2024, 18:30 WIB
PT Jasamarga Transjawa Tol pada kuartal I 2024 berencana akan menaikkan tarif 13 ruas tol. pembatasan kendaraan khususnya bagi kendaraan berat di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pandu Yunianto menegaskan, pembatasan kendaraan khususnya bagi kendaraan berat di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak ada kaitannya dengan permasalahan kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.

Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub ketika proses penggarapan dan penyelesaian Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang.

“Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran,” ujar Pandu saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Pandu menjelaskan, larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).

Hasil rapat itu kemudian dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sebelumnya Tol Layang MBZ resmi dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, sambung Pandu, data kasus kecelakaan yang di jalan tol. Pada saat itu, cukup banyak kasus kecelakaan di tol yang diakibatkan oleh truk dan bus.

Selain itu, pertimbangan lain adalah tidak adanya jalur darurat untuk kendaraan bermasalah di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ.

“Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah,” ungkap Pandu.

Saksi Kasus Korupsi Sebut Mutu Beton Tol MBZ di Bawah SNI, Jasamarga Beri Penjelasan

Sebelumnya, salah satu saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017 mengatakan bahwa mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola tol layang MBZ pun kemudian memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan.

 

 

 


Rangkaian Penilaian

Salah satunya, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Hal ini mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.

"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Hendri Taufik, dikutip dari Antara, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.

Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.

"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

 


Sudah Diuji

Kenaikan ini didasari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. (merdeka.com/Imam Buhori)

Hendri menyebutkan saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Dalam masa pengoperasian, lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton saat ini, telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya.

Pihaknya melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal secara berkala mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

"Untuk menjaga keselamatan serta kualitas jalan tol, hal tersebut wajib dilakukan seluruh Badan Usaha Jalan Tol, termasuk PT JJC dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan," katanya.

PT JJC mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mengantisipasi perjalanan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, serta mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

"Selalu berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan. Hubungi One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.3 untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya