Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan penggunaan perdana layanan Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) dengan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Kerja sama tersebut menjadi awal mula penggunaan sistem di pasar modal untuk perusahaan asuransi.
S-MULTIVEST merupakan platform yang mengintegrasikan pemilik aset (asset owner) dengan pelaku industri investasi dalam rangka penyelesaian transaksi multi-investasi khususnya dalam proses pengiriman instruksi, pemberian konfirmasi antar para pihak serta memenuhi kebutuhan pelaporan secara elektronik.
Advertisement
Platform yang diluncurkan KSEI sejak 2021 merupakan pengembangan dari Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi reksa dana sejak tahun 2016.
Kedua sistem tersebut merupakan salah satu tonggak sejarah pengembangan pasar modal Indonesia, karena KSEI berhasil mengembangkan sistem terintegrasi untuk proses administrasi dan transaksi produk investasi.
"Kerja sama penggunaan S-MULTIVEST di industri keuangan dapat memberikan banyak manfaat, baik bagi pengguna S-MULTIVEST maupun regulator. Manfaat bagi Pengguna S-MULTIVEST antara lain efisiensi proses, platform yang terintegrasi, serta kemudahan pemantauan dan pelaporan," kata Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat, Selasa (21/5/2024).
Selain itu dengan adanya standarisasi proses, data yang terintegrasi, dan ketersedian data transaksi secara realtime diharapkan dapat memberikan manfaat bagi regulator untuk mempermudah proses pengawasan oleh regulator terhadap pengguna S-MULTIVEST. Samsul berharap, berbagai manfaat dari penggunaan S-MULTIVEST dapat menarik semakin banyak pihak yang berasal dari industri keuangan lain untuk menggunakan S-MULTIVEST ke depannya.
Perjanjian kerja sama penggunaan layanan Sistem Multi Investasi Terpadu telah ditandatangani KSEI dan IFG Life pada 16 Februari 2024. Perjanjian tersebut menjadi dasar bagi IFG Life dalam menggunakan S-MULTIVEST untuk dapat melakukan kegiatan transaksi aset investasi atas dana kelolaan dari produk asuransi, maupun kegiatan lain terkait dengan pencatatan maupun pelaporan transaksi melalui S-MULTIVEST.
Pengelolaan Investasi Lebih Transparan
Direktur Investasi IFG Life Mufri Dharmawan menyatakan, penggunaan layanan S-MULTIVEST ini membuat kegiatan operasional investasi lebih efisien. Selain itu, pengelolaan investasi menjadi lebih transparan karena data transaksi dapat diakses oleh regulator kapan saja.
Hal ini merupakan salah satu upaya nyata IFG Life untuk memastikan aset investasi dikelola secara profesional dengan memegang prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko.
"Kerja sama IFG Life dengan KSEI akan memperkuat tata kelola investasi di IFG Life, sesuai dengan komitmen IFG Life guna memastikan proses bisnis yang akuntabel dan berkelanjutan bagi nasabah. Penggunaan platform S-MULTIVEST ini kami lakukan dengan tujuan utama agar dana nasabah aman, sehingga rencana masa depan pemegang polis IFG Life tetap terjaga," ujar Mufri.
Untuk mendukung ini, IFG Life bekerja sama dengan Bank Mandiri dan CIMB Niaga selaku Bank Kustodian. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh KSEI tersebut. Menurut dia, kehadiran dan implementasi S-MULTIVEST menjadi salah satu alternatif platform untuk nasabah kustodian CIMB Niaga, sekaligus menambahkan kapabilitas kanal distribusi dalam pengiriman instruksi transaksi para nasabah yang telah dimiliki CIMB Niaga.
"Diharapkan dengan adanya sistem S-MULTIVEST dari KSEI ini dapat memberi nilai tambah terhadap pelayanan untuk nasabah kustodian CIMB Niaga, khususnya dari sisi validitas dan efisiensi waktu dalam pengiriman instruksi,” ujar Pandji.
Advertisement
Mudahkan Investor Buka Rekening, KSEI Luncurkan CORES.KSEI
Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), platform untuk sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC).
CORES.KSEI dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.
CORES.KSEI merupakan platform Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi software tersendiri. Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan penambahan konfigurasi di personal computer masing- masing.
Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non publik, yaitu Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) dan KSEI- Net.
Kemudahan penggunaan CORES.KSEI didukung oleh proses input data yang beragam, antara lain melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah.
"Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” kata Samsul Hidayat dalam sambutannya di gedung Bursa, Selasa (5/3/2024).
Melalui CORES.KSEI, investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening. Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI.
Proses Penarikan Data
Semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau menggambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK. Pengembangan CORES.
KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif enam bulan sejak diundangkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI. POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN.
Sesuai dengan pasal 8, maka Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding) yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal wajib menjadi pengguna LAPMN.
Advertisement