Bea Cukai Manado Musnahkan Barang Bermasalah Senilai Rp2,5 Miliar

Barang-barang tersebut, di antaranya barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Jun 2024, 16:24 WIB
Pemusnahan sejumlah barang oleh pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara.

Liputan6.com, Manado - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp2,5 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung pada, Selasa (21/5/2024).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang mengatakan, pemusnahan di dua lokasi secara serentak, yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali.

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 3 tahun oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, dan KPPBC Bitung,” tuturnya.

Barang-barang tersebut, di antaranya barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.

Ada juga barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan, baik barang bawaan penumpang maupun melalui pos.

“Dari serangkaian penindakan tersebut, telah dilakukan pencegahan, kemudian dilakukan penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai barang milik negara tersebut telah ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk pemusnahan,” papar dia.

Barang milik negara yang dimusnahkan adalah barang kena cukai hasil tembakau ilegal sebanyak 1.480.479 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.136,69 liter, dan barang larangan dan pembatasan sebanyak 4.776 pcs.

"Untuk estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.949.469.661,00," katanya.

Pemusnahan dengan cara merusak barang secara fisik seperti dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah untuk menghilangkan nilai, fungsi, dan kegunaan dari barang tersebut.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya