Kejagung Pastikan Tak Hentikan Kasus Impor Gula: Yang di Kemendag dan SMIP Jalan Terus

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Mei 2024, 10:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ada dua kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani penyidik, yakni di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP). Keseluruhannya pun terus diusut dan tidak dihentikan alias SP3.

“Dua-duanya jalan. Belum (SP3). Itu kan tergantung penyidik,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Menurut Febrie, penyidik saat ini mendapatkan beban kerja cukup besar lantaran menangani beberapa kasus besar dalam satu waktu. Selain itu, rotasi dan mutasi jabatan pun membuat adanya penyesuaian kembali.

“Kan sekarang sudah berkurang, tinggal 50 persen (penyidik),” jelas dia.

Meski begitu, dia menegaskan penyidik bekerja keras untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi yang penanganannya memerlukan tenaga ekstra untuk keliling Indonesia, demi mengusut tuntas perkara.

“Ini gula masih di BPKP. Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian,” Febrie menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.


Belum Merinci Kerugian Negara

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor gula Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” jelas dia.

Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini,” Kuntadi menandaskan.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya