Liputan6.com, Jakarta - Aksi tidak patut dilakukan seorang ibu di Duren Sawit Jakarta Timur. Neneng Komala Dewi alias Mama (46), membiarkan anaknya RH (16) disetubuhi pacarnya hingga hamil.
Neneng bahkan mereka video persetubuhan anaknya dengan pacarnya tersebut dengan alasan untuk memenuhi kepuasan dirinya.
Advertisement
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/5/2024).
Nicolas menyatakan, hal tersebut terjadi pada November 2023, di sebuah indekos kawasan Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, Neneng menyatakan kalau tindakan itu dilakukan atas dasar rasa cintanya dengan pacar dan anaknya.
Tidak ada rasa marah, Neneng malah berniat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi guna merekam keduanya saling berhubungan badan.
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," kata dia.
Namun saat mengetahui anaknya hamil, Neneng pada April 2024 berupaya menggugurkan kandungan anaknya. Dengan cara meminta memakan buah nanas muda sampai menenggak minyak kelapa, namun tak berhasil.
Alhasil, Neneng meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) mencari obat penggugur kandungan. Dari sanalah, akhirnya kasus ini terungkap karena adanya tindak pidana pengguguran janin.
"Tersangka NKD (Nurhayati) memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N (Neneng) untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," kata Nicolas.
Terancam Penjara 15 Tahun
Tapi, usahanya tetap gagal. Anaknya pun melahirkan di kamar mandi rumahnya. Anak itu sempat dibawa ke Puskesmas tapi akhirnya meninggal.
Akibat tindakan itu, Neneng dan Nyai telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Mereka kini harus berurusan dengan hukum setelah diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Timur
Keduanya dikenakan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," sebut Nicolas.
Advertisement