Satu Pembunuh Vina Cirebon yang Buron Ditangkap

Polisi memastikan, satu pelaku pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.

oleh Tim News diperbarui 22 Mei 2024, 11:53 WIB
Kenangan foto Vina korban pembunuhan berencana di Cirebon masih tersimpan di ponsel milik sang kakak. Foto ((Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap. Saat ini ia dimintai keterangan penyidik Polda Jabar.  Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini satu pelaku atas nama Pegi Setiawan sudah diamankan.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan, Rabu (22/5/2024).

Keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan ini akan menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cirebon.

Pemindahan ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung merupakan permintaan dari pihak Polda Jawa Barat. Lapas yang akan ditempati para terdakwa adalah Lapas Banceuy dan Kebonwaru.

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelas dia.

 


7 Pelaku Divonis Seumur Hidup

Marliyana sang kakak kandung korban pembunuhan sejoli Cirebon menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu.

Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.

Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.

Selain itu, pada tahun 2016 pula, tiga pelaku lain dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

 

Reporter: Aksara Bebey

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_Sejumlah Fakta Kasus Bunuh Diri di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya