Liputan6.com, Lampung - Tiga pemuda spesialis pembobol sekolah dan rumah di Bandar Lampung berhasil diamankan polisi. Setiap bereaksi, ketiga pelaku menggunakan kendaraan angkutan kota (angkot) untuk membawa barang hasil curian. Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan bahwa pelaku pencurian tersebut sebenarnya berjumlah empat orang, tetapi yang berhasil diamankan baru tiga pelaku.
"Kawanan ini sebenarnya berjumlah empat orang, dan petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku diantaranya NP (20), AS (17) dan VJ (17), sedangkan pelaku lain inisial RD masih dalam pengejaran," kata Iptu Sutomo, Rabu (22/5/2024).
Dia menjelaskan, kawanan pencurian dengan pemberatan tersebut yang kerap menyatroni rumah kosong dan sekolah di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. "Bahwa dari hasil pemeriksaan kami, kawanan ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Kemiling. Satu rumah kosong, satu ruko dan dua sekolah," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah AS (17). Kemudian, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lain yaitu NP dan VJ, di Kecamatan Kemiling, Minggu (19/5/2024) malam.
Dari pengakuan para pelaku juga, setiap beraksi pasti menggunakan angkot untuk mengangkut barang hasil curian. "Kawanan ini menggunakan mobil angkot dalam menjalankan aksinya" ungkapnya.
Dijelaskan dia, sebelum melakukan aksi pencurian kawanan ini terlebih dahulu mengintai target yang akan menjadi sasaran. "Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari" ungkapnya.
Dia menyebutkan, barang hasil curian tersebut dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit laptop, dua unit telepon seluler, dua kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo," sebutnya.
Setiap kali beraksi keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. NP dan AS bertugas sebagai eksekutor yang mengambil barang di lokasi. Sedangkan RD dan VJ berperan menunggu di mobil sambil mengamati situasi. "Jadi RD (buron) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya" kata dia.
Dari hasil pemeriksaan pun diketahui bahwa pelaku NP merupakan residivis dalam kasus yang sama, baru empat bulan bebas menjalani hukuman. "Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement