Wapres Ma'ruf Amin Soal Polemik Kenaikan UKT: Harus Proporsional

Menurut Ma'ruf Amin, distribusi beban biaya pendidikan hendaknya harus dilakukan secara proporsional antara pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Mei 2024, 13:49 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai meresmikan Fakultas Kedokteran, Laboratorium Anti Doping, dan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional (SLOMPN) Universitas Negeri Surabaya (UNESA). (Dok. Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menanggapi soal polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang belakangan menjadi perdebatan. Menurut Ma'ruf Amin, biaya kuliah harus dipertimbangkan secara proporsional.

Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin usai hadir dalam Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Sulawesi Barat (Sulbar), Mamuju, Sulawesi Barat.

"Masalah pendidikan tinggi itu adalah amanat konstitusi yang harus kita jalankan," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (22/5/2024).

Menurutnya perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Ma'ruf menilai biaya pendidikan tinggi yang mahal bakal menjadi hambatan signifikan.

Meski begitu, kata Ma'ruf solusi yang menginginkan agar pemerintah yang menanggung seluruh biaya pendidikan juga tidak mungkin untuk bisa diterapkan saat ini.

"Perguruan tinggi juga diberi advokasi lah agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum, jadi, perguruan tinggi juga jangan hanya (mengejar bebasnya)," ucap Wapres.

"Kan PTNBH itu dia bebas. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tapi tanggung jawabnya enggak, gitu kan. Itu juga tidak fair," lanjutnya.

Oleh sebab itu, kata Ma'ruf distribusi beban biaya pendidikan hendaknya harus dilakukan secara proporsional antara pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi.

"Menurut saya, solusinya ya dibagi ini. Harus menjadi beban pemerintah sesuai dengan kemampuan, menjadi beban mahasiswa sesuai dengan kemampuan, dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan untuk menanggung sebagian," kata Wapres Ma'ruf Amin.


Nadiem Akan Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) bersama jajaran hadir dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Raker tersebut beragenda kesiapan pemerintah pusat dalam mendukung persiapan pengisian formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya akan segera turun ke lapangan mengevaluasi terhadap kasus kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa universitas. Hal itu dia sampaikan, saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

"Kami sangat setuju karena dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali. Pertama, kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu yang akan pertama kami evaluasi," kata Nadiem.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan proses naik banding bagi mahasiswa yang mungkin merasa tidak di dalam tangga UKT yang tepat bakal terlaksana dengan baik.

"Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan kipk-nya itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi," ujar dia.

"Ini adalah hak mahasiswa untuk protes untuk mengkritik dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun Kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya jadi ini penting sekali untuk ini," sambungnya.

 


Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lebih lanjut, dia pun kembali menekankan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan mahasiswa yang tengah melakukan pendidikan.

"Jadi kira-kira itu sekali lagi kebijakan ini akan berdampak kepada mahasiswa baru bukan mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi," tegasnya.

"Dan tentunya sebelum kami mengevaluasi permennya sendiri kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu gimana ini bisa salah interpretasi di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya dan itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi," imbuh Nadiem.   

Infografis Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan dan Penitip Kasus Rektor Unila Karomani. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya