Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai perdana Aditya Zoni dan Yasmine Ow digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Sayangnya, hanya Yasmine Ow yang datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Menurut Machi Ahmad, gugatan Yasmine Ow sudah memenuhi secara syarat formil. Namun ternyata sidang harus ditunda karena Aditya Zoni sudah pindah alamat.
Advertisement
"Nah tentunya kami akan berdiskusi apakah nanti kita akan mencoba memperbaiki atau mencabut gugatan dahulu. Karena setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan, tergugat ini alamatnya sudah pindah," ujar Machi Ahmad di Pengadilan Cibinong, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
"Kita akan mencari tahu alamat yang baru. Adapun klien kami juga tidak akan mempersulit juga ya dan tidak akan menjelek-jelekkan satu sama lain atau hal hal yang dapat mempersulit," Machi Ahmad menambahkan.
Mencari Alamat
Machi mengatakan, majelis hakim menyarankan untuk mencari alamat tergugat yang baru. Padahal, pihak Yasmine mengetahui Aditya Zoni berdomisili sesbagaimana yang tertera di kartu kependudukan yang bersangkutan.
"Padahal juga di media dari kuasa hukum, atau dari saudara tergugat juga sudah mengetahui bahwa akan adanya gugatan. Alamat gugatan pun sudah sesuai dengan KTP tergugat. Setahu klien kami saudari Yasmine dia sudah mengetahui alamatnya seperti yang sudah ada digugatan, seperti KTP juga," urai Machi.
Advertisement
Komunikasi Keduanya
Machi juga meyakini adanya komunikasi antara kedua belah pihak, sebelum Yasmine mengajukan gugatan cerainya.
"Sudah ada komunikasi penggugat dan tergugat tentunya. Tetapi saat tadi dipersiapkan alamatnya ketika dipanggil secara patut oleh Pengadilan Agama Cibinong ternyata sudah pindah tanpa diketahui klien kami," ungkapnya.
Alasan Gugatan Cerai
Machi tak dapat berbicara lebih jauh mengenai alasan Yasmine mengunggat cerai Aditya. Sebab, pihaknya masih akan mendiskusikan domisili tergugat, yang ternyata sudah pindah.
"Imi masih persidangan pertama dan kita akan coba diskusikan dengan klien. Apakah akan kami cabut dulu atau kita perbaiki mengenai alamat, sambil kita mengetahui alamat sebenarnya dari tergugat," ucap Machi Ahmad.
Advertisement