Liputan6.com, Jakarta - Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok mulai memanas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu oleh LSM terkait netralitas ASN menjelang Pilkada Kota Depok.
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengatakan, pelaporan yang dilakukan LSM kepada Supian Suri ke KASN dan Bawaslu Kota Depok merupakan upaya untuk menjegal Supian Suri mencalonkan diri pada Pilkada Depok. Menurutnya, LSM tersebut terafiliasi dengan Parpol calon lawan Supian Suri.
Advertisement
"Saya lihat lapornya, kelihatannya afiliasi dari salah satu lawan politik dia, dari kelompok partai lah ya,” ujar Deolipa, Rabu (22/5/2024).
Deolipa menjelaskan, Supian Suri akan mencalonkan diri menjadi calon Wali Kota Depok dan telah memperkenalkan diri kepada masyarakat. Menurutnya, perkenalan diri tersebut dianggap sah terlebih memiliki kemampuan yang mumpuni dan mengerti tentang kota Depok.
"Boleh saja mencalonkan meskipun statusnya masih sebagai pegawai negeri atau sebagai ASN, enggak ada persoalan,” jelas Deolipa.
Saat disinggung soal netralitas ASN, Deolipa menilai, ketidaknetralan ASN terjadi ketika ASN atau Supian Suri, memberikan dukungan kepada salah satu calon saat berlangsungnya Pilkada Kota Depok. Namun, saat ini belum ada pendaftaran maupun proses Pilkada yang sedang berlangsung.
"Nah kalau Supian Suri karena dia mencalonkan dirinya sebagai calon Wali Kota, makanya dia ini tidak bisa disebut tidak netral,” ucap Deolipa.
Saat ini Supian Suri sudah mengajukan surat ke KASN dan tinggal menunggu balasan hingga penetapan pengunduran dari Sekda Kota Depok. Deolipa menilai, selama proses tersebut tidak ada sesuatu yang menunjukan Supian Suri memprovokasi kepada ASN.
"Supian Suri mau jadi calon Wali Kota, untuk kemudian bisa mengatur pemerintah, bisa menjaga masyarakat dan kotanya, ya bagus,” tegas Deolipa.
Soal Ada Tidaknya Muatan Politik
Disinggung soal Supian Suri melakukan pendekatan kepada partai, Deolipa menilai hal itu wajar selama tidak dilakukan jam kerja ASN. Untuk mencalonkan diri pada Pilkada Kota Depok dibutuhkan calon dari partai atau secara independen.
"Jadi dia wajar mendekati partai-partai jadi enggak ada yang salah dia,” terang Deolipa.
Disinggung soal politik praktis, Deolipa mengatakan, politik praktis masih berlaku dalam pemilihan, salah satunya Pilkada Depok. Bahkan, Satpol PP Kota Depok disebut melakukan politik praktis.
"Kemarin saja spanduk Supian Suri yang tidak bermuatan politik ditertibkan, walaupun Wali Kota bilang enggak nyuruh," kata Deolipa.
Deolipa menganggap, penurunan spanduk Supian Suri yang tidak bermuatan politik, mencerminkan kepanikan ditubuh calon lawan politiknya. Diketahui, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, di usung PKS sebagai calon Wali Kota Depok pada Pilkada Depok 2024.
"Langkah-langkah yang seperti sekarang dilakukan (penurunan spanduk) merupakan ketakutan, ada orang nyari salahnya, ada orang ketakutan,” ujar Deolipa.
Begitu pun dengan dilaporkannya Supian Suri ke Bawaslu Kota Depok, Deolipa menganggap laporan tersebut dinilai kurang kerjaan. Menurutnya, Bawaslu saat ini belum dapat melaksanakan tugasnya karena belum memasuki masa kampanye Pilkada Depok.
"Kampanye saja belum dimulai, nanti dari mana dasarnya Bawaslu memanggil Supian Suri, belum tentu juga Supian Suri mendaftar,” ucap Deolipa.
Advertisement
Laporan ke KASN dan Bawaslu
Deolipa menegaskan, laporan Supian Suri ke Bawaslu Kota Depok dianggap prematur dalam sisi hukum. Bawaslu Kota Depok tidak mungkin memanggil Supian Suri yang belum secara resmi mendaftar dan belum dimulainya Pelaksanaan Pilkada Depok 2024.
"Jadi apa yang disampaikan oleh si pelapor ini, kalau bagi kami kurang kerjaan,” pungkas Deolipa.
Sebagai informasi tambahan, sebuah LSM di Kota Depok melaporkan Supian Suri ke KASN dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Tidak hanya itu, Supian Suri turut dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok.
Pada laporan tersebut, Supian Suri dianggap melanggar netralitas ASN dan melakukan politik praktis.