Liputan6.com, Bojonegoro - Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan pemohon bakal pasangan calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal. Putusan ini membuka peluang keduanya ikut berkontestasi di Pilkada Bojonegoro 2024.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo membacakan putusan terjadinya kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan sesuai nomor registrasi 001/PS.REG/35.3522/V/2024, yang memutuskan Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan.
Advertisement
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Handoko sembari mengetok palu saat memimpin sidang terbuka, Rabu (22/5/2024).
Setelah sidang, Handoko menjelaskan Bawaslu menerima pengajuan gugatan dari pemohon bakal paslon perseorangan Nurul Azizah - Nafik Sahal pada Senin (20/5) malam.
Selanjutnya Selasa (21/5) diadakan rapat tertutup bersama para pihak baik pemohon dan termohon.
"Hasil sudah kami putuskan hari ini, mengabulkan gugatan dari pemohon. KPU nanti yang akan melaksanakan karena kami sudah memerintahkan, sesuai kesepahaman bersama hasil rapat tertutup," ucapnya.
Menurutnya, alasan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pilkada (Silonkada) mengalami error yang diadukan pemohon dibenarkan juga oleh KPU Kabupaten Bojonegoro selaku termohon.
"Error-nya aplikasi dibenarkan para pihak menjadi alasan dasar," kata Handoko.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan Fatma Lestari mengaku akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jatim karena yang bisa membuka aplikasi Silonkada tersebut hanya KPU RI.
"Nanti kami konsultasi ke KPU Provinsi Jatim, aplikasi ini akan dibuka atau bagaimana akan kami tindak lanjuti," tutur Fatma.
KPU Diminta Buka Silon
Sedangkan, kuasa hukum bakal paslon perseorangan yang dihadiri Sunaryo Abuma’in bersyukur karena permohonan dikabulkan oleh majlis hakim.
"Mudah-mudahan ke depan bisa melaksanakan putusan ini lebih baik, sesuai cita-cita masyarakat Bojonegoro," katanya.
Majlis hakim, lanjut dia, telah memerintahkan KPU membuka kembali aplikasi Silonkada 3 x 24 jam setelah mendapatkan persetujuan dari KPU.
Ditambahkannya, setelah ini menjadi kewenangan KPU untuk melaksanakan keputusan sidang, sebab KPU harus patuh putusan yang sudah bersifat final dan mengikat tersebut.
"Kesempatan maju calon perseorangan masih terbuka," ucap dia.
Advertisement