Viral Masak Mi Instan di SPBU, Sekelompok Anak Muda Ditangkap Polisi

Saat ditanya hakim, empat orang tersangka itu mengungkap pembelaan mereka soal memasak mi instan di SPBU.

oleh Asnida Riani diperbarui 25 Mei 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi masak mi instan di SPBU. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria dan tiga perempuan di Malaysia ditangkap polisi dan dibebankan denda masing-masing 500 ringgit (sekitar Rp1,7 juta). Hukuman itu dijatuhkan setelah keempatnya mengaku bersalah memasak mi instan di sebuah SPBU di Genting Highlands.

Melansir The Star, Rabu, 22 Mei 2024, para tersangka diidentifikasi sebagai Fadhli Zil Ikram Sazalin Isran Ji (24), Nurfatin Irdina Shahrulnizam (24), Nur Anis Salleh (24), dan Nur Azira Azman (23). Mereka secara bersama-sama didakwa berdasarkan Pasal 336 KUHP, yang dibacakan bersama Pasal 34 undang-undang yang sama.

Mereka dianggap membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain dengan memasak menggunakan kompor gas di SPBU. Pelanggaran tersebut dilakukan pada 12 Mei 2024, pukul 1.30 dini hari. Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim Nadhratun Naiem Zainan bertanya seputar tindakan mereka, Bernama melaporkan.

"Apa yang memberi Anda ide memasak di SPBU, lalu mengunggah videonya ke media sosial?" tanya hakim. Nurfatin menjawab, "Kami tidak berencana memasak di SPBU, tapi area lain sudah penuh. Kami tidak melakukannya dengan sengaja."

Hakim menyambung, "Kalau tidak disengaja, kenapa akhirnya Anda mengunggah video tersebut ke media sosial?" Nurfatin menjawab, "Kami akui itu kesalahan kami." "Anda tidak tahu bahayanya memasak di SPBU?" hakim bertanya.

Fadhli menjawab, "Kami berencana memasak di Genting Highlands, tapi di luar area SPBU. Banyak dari kita hanya ingin mengisi bensin dan duduk di sana sebentar. Itu terjadi secara spontan karena kami lapar dan kami memasak di sana karena lokasinya cukup jauh dari SPBU. Itu dekat dengan jalan menuju toilet. Kami mengira tangki minyak berada di sisi lain."

 


Disorot karena Viral

Ilustrasi kasus masak mi instan di SPBU. (Sumber Pixabay)

Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Zamharir Muhammad Zuhid meminta pengadilan menerapkan hukuman denda maksimal. Ia mengatakan, hukuman seperti itu dapat jadi pembelajaran bagi keempat terdakwa karena pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran berat. 

Selama diperiksa, Fadhli Zil Ikram, Nurfatin Irdina, Nur Anis dan Nur Azira, yang semuanya tidak menunjuk pengacara, mengatakan itu adalah pelanggaran pertama mereka dan mengakui kekhilafan mereka. Dilaporkan bahwa sekelompok pemuda ini memicu kemarahan secara online setelah mengunggah video sedang memasak di sebuah pompa bensin.

Video tersebut kemudian jadi viral di TikTok dan media sosial lain. Dalam video, mereka tampak menggunakan dua kompor portabel untuk memasak mi instan dan makanan lain, dengan mobil mereka diparkir di dekat area tersebut.

Serupa dengan kasus itu, polisi di Thailand menangkap seorang perempuan setelah video ia mengajak seekor singa peliharaan berjalan-jalan di jalanan Pattaya jadi viral. Sebuah video, dirangkum kanal Global Liputan6.com dari BBC, 25 Januari 2024, memperlihatkan anak singa yang dirantai duduk di belakang mobil Bentley putih dengan atap terbuka.


Bukan Tindakan Ilegal, tapi ...

Ilustrasi operasi penangkapan singa kabur di Italia (Pixabay/efPercy05)

Singa tersebut digiring seorang pria Sri Lanka yang kabarnya telah meninggalkan negara tersebut, dan diyakini sebagai teman perempuan yang sudah ditangkap, Sawangjit Kosoongnern. Meski memelihara seekor singa di Thailand bukanlah hal ilegal, hewan tersebut harus terdaftar secara resmi.

Pihak berwenang di Negeri Gajah Putih mengatakan, Sawangjit mengaku membeli hewan tersebut dari seorang pria Thailand di Provinsi Nakhon Pathom, yang berhasil memfasilitasi pengiriman hewan tersebut ke Pattaya. Namun, fasilitasnya tidak diperiksa petugas sebelum melakukan proses pembelian, sehingga pemindahan dan kepemilikan hewan tersebut jadi ilegal.

Karena itu, Sawangjit menghadapi dakwaan memiliki hewan liar tanpa izin, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga 100 ribu baht (sekitar Rp44 juta). Polisi semula juga bakal menuntut pria asal Sri Lanka tersebut, yang memelihara singa tersebut di vila kolam renang sewaannya, namun tidak dapat melakukannya karena ia tidak lagi berada di Thailand.


Insiden Lainnya

Pria berhoodie hitam ketahuan membuang sampah dari mobilnya ke sungai di Jembatan Cikundul, Cianjur. (dok. Instagram @ridwankamil/https://www.instagram.com/p/C5s-R4NSC7z/?hl=en/Dinny Mutiah)

Juga disorot karena viral, yakni aksi pemuda membuang sampah ke sungai dari Jembatan Cikundul, Kabupaten Cianjur, di tengah kemacetan jalur Puncak saat Lebaran 2024. Atas aksinya, mereka menyampaikan permintaan maaf.

Lewat sebuah unggahan di Instagram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, 16 Januari 2024, salah satu di antara empat orang itu mengucapkan salam dan berkata, "Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan kami membuang sampah ke Sungai Cikundul, Cipanas, yang sempat viral kemarin."

Ia juga menyebut bahwa mereka berjanji tidak akan mengulangi tindakan tidak terpuji itu. "Untuk pemilik mobil (yang mereka sewa saat kejadian), kami minta maaf atas ketidaknyamannnya, karena kejadian kemarin," sambungnya.

Bersama video tersebut, tertulis keterangan, "Permohonan maaf dari sekelompok pemuda yang sempat viral membuang sampah (dari) Jembatan Cikundul Puncak-Cipanas Kabupaten Cianjur. Dinas Lingkungan Hidup memberi pembinaan pada pemuda tersebut. Hal ini jadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak membuang sampah sembarangan."

"Kami mengimbau pengguna jalan agar menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan, dan membuangnya di tempat-tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Berbagai Fakta Mengenai Gerakan Cancel Culture di Media Sosial (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya