Petinggi PT BSP Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Jaksa Tuntut Dipenjara 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Kedua petinggi PT Bumi Siak Pusako dituntut 8 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dari Kejari Pekanbaru karena merugikan negara miliara rupiah dalam penyertaan modal.

oleh M Syukur diperbarui 22 Mei 2024, 22:19 WIB
Persidangan petinggi PT Siak Bumi Pusako yang didakwa korupsi penyertaan modal. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusmar Affandy dan Feldiansyah untuk dipenjara selama 8,5 tahun. Keduanya merupakan terdakwa korupsi penyertaan modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP) Tahun 2016.

Yusmar Affandy merupakan mantan Direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES), sementara Feldiansyah adalah mantan Direktur PT BSP Zapin. Dua perusahaan itu merupakan anak perusahan PT BSP.

Tuntutan kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ini dibacakan JPU Endra Andri Parwoto bersama Desmond Sipahutar. JPU menilai keduanya terbukti merugikan negara di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

JPU menilai keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Pidsus Rionov Okta Sembiring menjelaskan, kedua terdakwa korupsi penyertaan modal ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Ada uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Feldiansyah sebesar Rp8.175.600.000 subsidair 4 tahun dan 6 bulan," tegas Rionov.

Dengan tuntutan ini, Roinov menyatakan JPU anggotanya bersiap menghadapi nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada pekan depan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Investasi Pembangunan Pabrik

Pada tahun 2016, PT BSP menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Salah satunya pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan data yang tidak benar sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.

Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun, pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak.

Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis. Akibatnya, tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.

Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya